السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Wacana penyediaan fasilitas alat bantu seksual (sex toys) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memicu perdebatan krusial mengenai batas-batas hak biologis, filosofi hukum pemidanaan, dan etika keagamaan di ruang publik. Artikel sederhana ini bertujuan menganalisis secara komprehensif respons tegas Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan usulan tersebut melalui pendekatan multidisiplin yang memadukan teori pemidanaan (deprivation of liberty), asas usul fikih, epistemologi fikih klasik lintas mazhab, serta kerangka maqāṣid al-sharī‘ah. Dengan metode kualitatif-normatif berbasis studi pustaka, kajian ini menemukan bahwa status warga binaan secara sah membatasi kemerdekaan fisik dan kenyamanan personal sebagai konsekuensi hukum perbuatannya.
Dalam ranah fikih, penggunaan alat bantu seksual dikategorikan sebagai istimnā’ (masturbasi) menggunakan benda mati yang hukum asalnya dilarang (mahẓūr), sebab pemenuhan syahwat yang sah menurut syariat hanya diakui melalui ikatan pernikahan (nikāḥ ṣaḥīḥ). Sebagai kanalisasi syar'i, Islam menawarkan ibadah puasa (al-ṣawm) sebagai instrumen pengendalian diri (wijā’) yang berorientasi pada penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs). Artikel ini menyimpulkan bahwa perumusan kebijakan pemasyarakatan dan etika komunikasi pejabat publik hendaknya mengedepankan asas kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah) serta menghormati struktur hukum keagamaan dan moralitas sosial masyarakat.
Pendahuluan
Wacana penyediaan fasilitas alat bantu seksual (sex toys) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang diusulkan oleh pimpinan Komisi XIII DPR RI dalam pembahasan sistem pemasyarakatan baru-baru ini telah memicu diskursus hangat di tengah masyarakat sejak pertama kali isu ini mencuat pada Rabu, 30 September 2026. Argumentasi yang melandasi usulan tersebut umumnya dibangun di atas narasi pemenuhan kebutuhan biologis dasar, pencegahan kekerasan seksual antar-penghuni, serta penjagaan kesehatan mental warga binaan selama menjalani masa transisi dan rehabilitasi sosial. Namun, gagasan ini berhadapan secara mendasar dengan tatanan hukum Islam, prinsip-prinsip pemidanaan modern, serta etika sosial yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui perwakilannya memberikan penegasan hukum bahwa penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual adalah haram dan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun. Penegasan keharaman ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap hak-hak kemanusiaan warga binaan, melainkan wujud konsistensi metodologi hukum Islam (istinbāṭ al-ḥukm) dalam memelihara martabat manusia (ḥifẓ al-‘irḍ), sekaligus bentuk penghormatan terhadap esensi penegakan hukum pidana itu sendiri.
Hakikat Pemidanaan: Pembatasan Kemerdekaan
Dalam peninjauan filosofis dan yuridis, vonis pidana yang menjatuhkan sanksi perampasan kemerdekaan melalui kurungan penjara (al-ḥabs) secara inheren membawa konsekuensi berupa pembatasan hak-hak sipil dan kenyamanan personal (deprivation of liberty). Menurut teori penjatuhan pidana (penal theory), pidana perampasan kemerdekaan bertujuan memberikan efek jera yang sah secara hukum (legitimate suffering) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang merugikan masyarakat atau negara.
Gresham Sykes (1958) dalam karya klasiknya The Society of Captives merumuskan lima bentuk kerugian esensial yang dialami seorang terpidana (Pains of Imprisonment):
1. Deprivation of Liberty (Perampasan Kemerdekaan Fisik)
2. Deprivation of Goods and Services (Pembatasan Akses Barang dan Layanan)
3. Deprivation of Heterosexual Relationships (Pembatasan Hubungan Seksual)
4. Deprivation of Autonomy (Perampasan Otonomi Diri)
5. Deprivation of Security (Pembatasan Rasa Aman)
Pembatasan akses seksual (deprivation of heterosexual relationships) bukanlah bentuk penyiksaan liar atau tindakan tidak manusiawi, melainkan konsekuensi logis dan elemen inheren dari efektivitas pemidanaan. Ketika seorang individu melakukan pelanggaran hukum pidana, ia secara sadar melanggar kontrak sosial dan menanggung risiko hukum berupa terputusnya sebagian dari kebebasan fisik, fleksibilitas beraktivitas serta pembatasan terhadap akses kebiasaan individualnya.
Tujuan utama sistem pemasyarakatan mencakup tiga pilar filosofis antara lain:
• Fungsi Retributif & Efek Jera (deterrence): Pidana harus memuat unsur pembatasan ketidaknyamanan agar pelaku menyadari beratnya konsekuensi kejahatan, sekaligus mencegah masyarakat umum melakukan tindakan serupa.
• Fungsi Rehabilitatif: Mengubah mentalitas pelaku pidana agar mampu mengendalikan impuls negatif, mengekang hawa nafsu, serta membina kedisiplinan diri (self-control).
• Fungsi Proteksi Masyarakat (Incapacitation): Membatasi potensi bahaya atau gangguan dari pelaku kejahatan selama masa hukuman.
Tinjauan Usul Fikih dan Analisis ‘Illat Hukum
Ditinjau dari kacamata usul fikih (uṣūl al-fiqh), pembatasan kemerdekaan diri serta larangan penggunaan alat bantu seksual memiliki konstruksi metodologis yang kokoh melalui penelusuran ‘illat hukum (ratio decidendi):
1. Konstruksi ‘Illat Hukum Larangan (‘Illat al-Taḥrīm)
‘Illat keharaman penggunaan alat bantu seksual (sex toys) bertumpu pada pencarian kepuasan seksual di luar sarana pernikahan yang sah (ibtighā' wara'a al-zawjayn), yang secara rinci dikategorikan sebagai istimnā’ bi al-jamād (masturbasi dengan benda mati). Sifat dasar (waṣf ẓāhir munāsib) dari perbuatan ini adalah pemuasan syahwat yang terputus dari akad nikāḥ ṣaḥīḥ, sehingga secara rasional-transendental memenuhi kriteria pelanggaran terhadap ḥifẓ al-nasl (penjagaan keturunan) dan ḥifẓ al-‘irḍ (penjagaan kehormatan).
2. Kaidah Fikih Al-Gharm bi al-Ghanm dan Sanksi Hukum
Dalam usul fikih berlaku kaidah fundamental:
الْغَرْمُ بِالْغَنْمِ يَعْنِي إِنَّ مَنْ يَنَالُ نَفْعَ شَيْئٍ يَحْتَمِلُ ضَرَرَهُ
"Risiko/kerugian berbanding lurus dengan manfaat yang diperoleh." (yakni orang yang memperoleh manfaat atas sesuatu, pada saat yang sama harus mau berkorban bila terjadi risiko dari usaha yang telah memberikan keuntungan kepada dirinya).
Ketika seseorang menikmati kebebasan sebagai warga negara tetapi kemudian melanggar hukum pidana (melakukan kejahatan), secara otomatis timbul kewajiban hukum untuk menanggung ghurm (beban ketidaknyamanan/sanksi). Menuntut fasilitas pemuasan biologis buatan di dalam Lapas berarti berusaha menghapus konsekuensi ghurm yang sah, sehingga merusak keseimbangan hukum pidana itu sendiri.
3. Penerapan Kaidah Sadd al-Dharī‘ah
Usul fikih menggariskan prinsip sadd al-dharī‘ah (menutup pintu yang mengarah pada kerusakan/kemaksiatan). Menyediakan alat bantu seksual di lingkungan pemasyarakatan membuka celah kerugian (mafsadah) yang lebih besar, seperti komersialisasi alat seksual di internal Lapas, potensi gangguan penyimpangan perilaku, hingga degradasi moralitas warga binaan. Sesuai kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Menolak kemudaratan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan (yang belum pasti)."
4. Keterbatasan Niat Maslahat vs Naṣh Syari
Argumentasi usulan yang mengedepankan "maslahat kesehatan mental warga binaan" tidak dapat diterima dalam usul fikih karena tergolong maṣlaḥah mulghāh (kemaslahatan semu yang dibatalkan oleh naṣh al-Qur'an dan Sunnah). Maslahat tidak boleh bertentangan dengan dalil eksplisit/tersurat yang mewajibkan penjagaan kemaluan hanya bagi pasangan sah (QS. Al-Mu’minūn: 5–7).
Menuntut pemenuhan kebutuhan biologis secara praktikal dan instan melalui penyediaan fasilitas buatan (sex toys) di dalam Lapas justru membiaskan dan merusak hakikat dasar pemidanaan itu sendiri. Apabila lembaga pemasyarakatan justru melayani dan menyediakan kemudahan pemuasan syahwat mandiri, fungsi jera dan proses latihan perbaikan diri menjadi rapuh. Ketidakmampuan menyalurkan hasrat seksual secara bebas selama berada dalam kurungan merupakan konsekuensi hukum yang harus direspons dengan penundaan kepuasan (delayed gratification) serta sublimasi energi, bukan dengan menuntut negara menyediakan fasilitas yang melanggar norma etika, moralitas, dan keagamaan.
Konstruksi Fikih: Analogi Istimna’ dan Pemenuhan Hasrat Biologis
Dalam epistemologi hukum Islam (fiqh), penggunaan alat, instrumen, atau benda buatan untuk memicu dan memuaskan syahwat secara mandiri dikategorikan ke dalam pembahasan istimnā’ (masturbasi). Para ulama (jumhūr al-fuqahā’) secara mufakat berpandangan bahwa penyaluran dan pemenuhan kebutuhan biologis yang sah menurut syariat hanya diakui melalui ikatan pernikahan yang legal (nikāḥ ṣaḥīḥ), berdasarkan petunjuk al-Qur'an surat al-Mu’minun ayat 5 - 7:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ(7)
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu’minūn: 5–7).
Tidak hanya itu, rujukan fikih klasik lintas mazhab secara konsisten menempatkan pemanfaatan sarana buatan, alat bantu seksual (sex toys), maupun benda mati (jamād)—termasuk yang direkayasa menyerupai figur manusia—sebagai tindakan yang dilarang (mahẓūr), sebab pemenuhan syahwat yang diakui dan dilegalkan oleh syariat hanya berlaku melalui ikatan pernikahan yang sah (nikāḥ ṣaḥīḥ). Para imam mazdhab, baik dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi maupun Hanbali berpendapat secara tegas dan gamblang:
• Mazhab Syafi'i
Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fatḥ al-Mu‘īn menegaskan keharaman pelepasan hasrat seksual secara mandiri atau dengan media apa pun di luar jalur pernikahan yang sah:
«وَيَحْرُمُ الاِسْتِمْنَاءُ، وَهُوَ إِخْرَاجُ الْمَنِيِّ بغير جماع مباح بل بيده أو يد غير زوجته وأمته»
"Haram hukumnya melakukan istimnā’ (mengeluarkan mani tanpa hubungan badan yang dihalalkan), baik dengan tangannya sendiri maupun sarana selain pasangan sah."
• Mazhab Hanafi
Ibnu Abidin dalam kitab Radd al-Muḥtār memperluas cakupan keharaman pada penggunaan instrumen buatan, alat bantu, atau sarana fisik non-pasangan sah untuk merangsang dan meluapkan syahwat:
«وكذا لو استعمل شيئا آخر لاستجلاب الشهوة فهو حرام»
"Demikian pula jika seseorang menggunakan sarana atau alat lain untuk memancing dan memuaskan syahwat, hukumnya adalah haram."
• Mazhab Hanbali
Imam al-Buhuti dalam kitab Kasshāf al-Qinā‘ secara eksplisit menyebutkan larangan penggunaan media non-manusia atau benda mati untuk pemuasan biologis:
«وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ دُونَ حَاجَةٍ عَصَى... وَكَذَا لَوْ اسْتَعْمَلَ جَمَادًا لِتَسْكِينِ شَهْوَتِهِ»
"Jika seseorang melakukan masturbasi tanpa adanya hajat darurat maka ia bermaksiat... Demikian pula jika ia memanfaatkan benda mati untuk memuaskan syahwatnya."
Secara korelatif, konsistensi jurisprudensi fikih klasik lintas mazhab di atas secara eksplisit menempatkan pemanfaatan sarana buatan (sex toys)—baik berupa instrumen mekanis maupun benda mati (jamād) yang menyerupai figur manusia—sebagai tindakan terlarang (mahẓūr), sebab setiap bentuk pemuasan syahwat yang melibatkan sarana selain dari figur manusia yang diikat dengan pernikahan yang sah (nikāḥ ṣaḥīḥ) dikategorikan sebagai pelanggaran syariat. Hal ini terrefleksi dari argumentasi Mazhab Syafi'i mengenai keharaman istimnā’ di luar koridor pernikahan, yang selaras dengan perluasan dalil Mazhab Hanafi mengenai larangan instrumen fisik buatan, serta dikukuhkan oleh Mazhab Hanbali yang melarang penggunaan media benda mati sebagai sarana meluapkan dorongan biologis.
Manajemen Syahwat dan Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah
Syariat Islam tidak pernah menganggap dorongan biologis sebagai sesuatu yang tabu atau kotor, melainkan fitrah manusiawi yang diakui dan diarahkan agar dikelola secara bermartabat. Ketika kesempatan untuk melakukan kontak suami-istri terhalang akibat pembatasan kemerdekaan di dalam Lapas, Islam memberikan kanalisasi spiritual dan psikologis melalui latihan pengendalian diri berupa ibadah puasa.
Pendekatan ini berakar pada petunjuk Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ... وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah... Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu adalah peredam hawa nafsu baginya."
Ditinjau dari perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah, fungsi puasa sebagai wijā’ (peredam gejolak biologis) dalam konteks pemasyarakatan bekerja secara ganda dengan beberapa dimensi, diantaranya:
1. Dimensi Biologis/Fisik: Mengendalikan asupan energi sehingga menurunkan intensitas dorongan syahwat berlebih.
2. Dimensi Spiritual/Psikologis: Mentransformasi kesadaran batin warga binaan (tazkiyat al-nafs) agar terlatih menahan diri dari godaan impulsif.
Sebaliknya, menyediakan fasilitas alat bantu seksual justru bersifat kontraproduktif terhadap prinsip ḥifẓ al-nafs (penjagaan jiwa/spiritual) dan ḥifẓ al-‘irḍ (penjagaan kehormatan), karena melatih pemanjaan nafsu secara hedonistik di tengah proses menjalani masa hukuman.
Tanggung Jawab Etika Pejabat Publik dan Siyāsah Shar‘iyyah: Peran Pejabat Sebagai Figur Sentral
Dalam perspektif etika hukum publik dan kerangka Siyāsah Shar‘iyyah (politik hukum Islam), perumusan kebijakan publik serta narasi wacana yang dilemparkan oleh pimpinan lembaga negara hendaknya tidak sekadar berorientasi pada pragmatisme teknis, melainkan wajib memperhitungkan asas kepatutan, moralitas sosial, dan maslahat umum (maṣlaḥah ‘āmmah). Prinsip fundamental dalam fikih politik Islam menegaskan:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan/kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan."
Sebagai figur sentral di tengah struktur bernegara, seorang pejabat publik—khususnya pimpinan komisi di parlemen—memegang peran sebagai opinion leader, pembentuk norma (norm-setter), sekaligus teladan etis (moral exemplar) bagi masyarakat luas. Posisi sentral ini membawa beberapa implikasi etis dan kepemimpinan yang sangat mendasar:
1. Wibawa Diskursus dan Fungsi Ketauladanan (Role Model)
Pejabat publik bukan sekadar administrator legislasi, melainkan cerminan dari martabat dan moralitas negara. Setiap gagasan yang dilontarkan dari mimbar resmi memiliki bobot legitimasi yang tinggi dan berpotensi memandu arah nilai sosial masyarakat. Ketika seorang figur sentral melontarkan gagasan penyediaan fasilitas alat bantu seksual di lembaga negara yang bertentangan secara fundamental dengan nilai-nilai agama dan budaya mayoritas, terjadi erosi legitimasi moral kepemimpinan. Hal ini menciptakan distorsi norma di mana hal yang semestinya masuk dalam ranah tabu/privat yang dilarang syariat justru diberi panggung legalitas-formal oleh pejabat negara.
2. Sensitivitas Sosiologis dan Kepekaan Etika Publik
Sebagai representasi publik, pejabat negara dituntut memiliki kematangan sosiologis dalam membaca tatanan nilai (living law) masyarakat yang diwakilinya. Bangsa Indonesia memegang teguh Pancasila—khususnya Sila Pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"—sebagai kompas Etika Publik. Gagasan insentif fasilitas sex toys untuk warga binaan menunjukkan dissonance (ketidakselarasan) yang tajam antara intuisi kebijakan pejabat dengan moralitas keagamaan publik. Pimpinan lembaga publik seharusnya peka bahwa wacana yang kontroversial dan melukai kesadaran etik masyarakat hanya meletupkan kegaduhan sosial (fitnah/jidāl) yang tidak produktif bagi pembangunan hukum pidana.
3. Diskresi Berorientasi Edukasi Moral, Bukan Pemanjaan Impulsif
Dalam kepemimpinan Siyāsah Shar‘iyyah, pimpinan negara bertugas mematuhi fungsi edukatif (ta’dīb) dan pembinaan mental rakyat. Menghadapi problem keterbatasan penyaluran biologis bagi warga binaan, kewajiban pejabat sebagai figur sentral adalah merumuskan kebijakan yang mendidik, solutif, serta menjaga martabat (ḥifẓ al-‘irḍ), bukan justru memfasilitasi pemanjaan hawa nafsu secara hedonistik dan tidak bermartabat.
Sebagai figur sentral yang bertanggung jawab atas perbaikan sistem pemasyarakatan, fokus dan diskursus publik yang digelorakan pejabat negara seharusnya diarahkan pada solusi yang beradab:
• Bilik Kunjungan Keluarga: Mendorong regulasi yang adil dan transparan bagi warga binaan yang memiliki pasangan sah untuk memenuhi hak biologisnya secara legal, tertib, dan manusiawi;
• Penguatan Pembinaan Spiritual dan Konseling Psikologis: Mengalokasikan daya dan wacana publik pada program rehabilitasi mental, pendampingan agama, serta kegiatan produktif (life skills) untuk mengalihkan dan menyublimasikan energi negatif warga binaan;
• Restrukturisasi Pelayanan Lapas: Memfokuskan energi pengawasan pada pembenahan kapasitas hunian (overcrowding), kualitas sanitasi, serta pencegahan kekerasan di dalam Lapas.
***
Penegasan hukum haram oleh Komisi Fatwa MUI terhadap wacana penyediaan alat bantu seksual di Lapas memiliki landasan normatif yang kokoh, baik ditinjau dari epistemologi fikih klasik, usul fikih, pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah, maupun filosofi hukum pemidanaan (penal philosophy). Di balik perdebatan teknis pemenuhan hak biologis, terdapat dua pilar mendasar yang harus direfleksikan secara mendalam demi menjaga integritas hukum pidana dan etika publik di Indonesia:
1. Kesadaran Diri dan Konsekuensi Hukum Pidana Bagi Warga Binaan
Setiap warga binaan perlu menanamkan kesadaran utuh bahwa sanksi pidana perampasan kemerdekaan adalah konsekuensi logis dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Ketidaknyamanan, pembatasan ruang gerak, serta penundaan pemenuhan kebutuhan personal—termasuk kebutuhan biologis—merupakan bagian esensial dari pidana itu sendiri yang berfungsi sebagai sarana perenungan dan pertanggungjawaban moral. Menuntut negara menyediakan kemudahan fasilitas seksual di dalam kurungan justru mencerminkan sikap enggan menanggung risiko hukum dan mengaburkan esensi efek jera (deterrence). Penjara hendaknya dimaknai sebagai kawah candradimuka untuk menggembleng kesadaran diri, melatih kedisiplinan mental, serta membangun kontrol diri (self-control) melalui proses sublimasi dan pendekatan spiritual, bukan sebagai tempat untuk menuntut pemanjaan gaya hidup hedonistik.
2. Kematangan Etis Pejabat Publik dalam Bergagasan
Di sisi lain, para pejabat dan pimpinan lembaga publik dituntut untuk memiliki kedewasaan politik, kematangan sosiologis, serta tanggung jawab etik yang tinggi. Menggulirkan wacana kebijakan berdalih "terobosan" atau "inovasi" tidak boleh dilakukan secara sembarangan apalagi hingga mengabaikan falsafah Pancasila, batas-batas syariat, dan sensitivitas moralitas masyarakat. Gagasan spekulatif yang berpotensi memicu kontroversi serta kegaduhan publik hanya akan menguras energi bangsa, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap wibawa negara, dan mengalihkan fokus dari problem substantif pemasyarakatan yang sesungguhnya—seperti penanganan overcrowding, pembenahan sanitasi, dan pembinaan keterampilan hidup (life skills).
Kebijakan pemasyarakatan sudah sepatutnya berorientasi pada pemuliaan martabat manusia melalui sarana yang legal, etis, dan edukatif. Dengan memadukan kesadaran warga binaan atas konsekuensi hukum perbuatannya serta kearifan pejabat publik sebagai figur sentral yang memelihara akal sehat publik, tatanan hukum dan sistem pemasyarakatan di Indonesia akan tetap berdiri kokoh di atas nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, serta keadilan yang mendidik.
Mu’inan, S.H.I., M.S.I. (Penghulu KUA Mantrijeron Kota Yogyakarta)
minat, buruan chat 085194495073
atau klik
Cek MBAG003 Tas Bahu Selempang Kanvas pria / Sling bag / Organizer Travel Bag dengan harga Rp85.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/5LCB5YSRhT?share_channel_code=1
Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Nalar Fikih, Filosofi Pemidanaan, dan Etika Publik: Respons Atas Usulan Sex Toys bagi Warga Binaan", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
Youtube ;(Klik DISINI)
Saluran WA: (Klik DISINI)
Group diskusi WA 1 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 2 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 3 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 4 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 5 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 6 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 7 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 8 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 9 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 10 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 11 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 12 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 13 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 14 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 15 ; (Klik DISINI)
Group diskusi WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)




