Breaking News

21 Desember 2025

Edaran Kemenag tentang Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madrasah Tahun 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali menyampaikan informasi penting terkait pengembangan karier Guru Madrasah. Informasi ini tertuang dalam Surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-2432/Dt.I.II/07/11/2025 tertanggal 27 November 2025, perihal Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru.

Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan pengelolaan jabatan fungsional guru madrasah secara nasional.

Latar Belakang Diterbitkannya Edaran

Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas:

  1. Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebelumnya terkait pengangkatan dan kenaikan jabatan fungsional guru madrasah.

  2. Hasil rapat dan verifikasi data usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK Madrasah.

  3. Penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru.

Melalui proses tersebut, Direktorat GTK Madrasah melakukan validasi menyeluruh terhadap usulan yang diajukan oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Rekapitulasi Usulan Kenaikan Jenjang Jabatan

Berdasarkan hasil verifikasi, Direktorat GTK Madrasah menyampaikan rekomendasi kenaikan jenjang jabatan fungsional guru dengan rincian sebagai berikut:


Keterangan MS menunjukkan jumlah usulan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai hasil verifikasi.

Dasar Pertimbangan Kenaikan Jabatan

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:

  1. Pemerataan kebutuhan guru sesuai formasi tahun 2023–2025.

  2. Pemenuhan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan.

  3. Penilaian kinerja guru (PKG).

  4. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Selain itu, edaran ini juga merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024, khususnya Pasal 29 ayat (2), yang menegaskan bahwa guru harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal untuk dapat naik jenjang jabatan.

Tindak Lanjut oleh Instansi Terkait

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menegaskan bahwa proses kenaikan jenjang jabatan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh unit kerja dan instansi terkait. Guru madrasah yang namanya tercantum dalam daftar usulan diharapkan terus memantau perkembangan administrasi kepegawaian melalui jalur resmi.


🔎 Cek Daftar Nama Penerima Usulan Kenaikan Jabatan Wilayah Kalimantan Selatan

Untuk memudahkan guru madrasah di Provinsi Kalimantan Selatan, kami akan menyediakan tautan khusus yang berisi daftar nama guru madrasah yang masuk dalam usulan kenaikan jenjang jabatan fungsional tahun 2025.

📌 Silakan cek daftar nama melalui link berikut:


👉 Link cek daftar nama guru madrasah Kalsel silakan klik di bawah ini:


 

Melalui halaman tersebut, guru dapat memastikan:

  • Status usulan kenaikan jenjang jabatan

  • Kesesuaian jenjang yang diajukan

Kami menyarankan agar guru memastikan data pribadi dan kepegawaian sudah sesuai untuk menghindari kendala pada tahapan berikutnya.


Cek [BARU]SAMSUNG SmartWatch 10 PRO MAX Waterproof Bluetooth Call Jam Smartwatch Wanita Pria Monitor Detak Jantung Tekanan Darah wireless charging Dan Ganti Wallpapper Jam Tangan Wanita Jam Tangan Couple dengan harga Rp155.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qNeXg4oHy?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Edaran Kemenag tentang Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madrasah Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

20 Desember 2025

Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan Pengumuman Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor B-638/Dt.I.II/HM.00/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.

Program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan organisasi profesi guru dan pengawas madrasah, seperti KKG, MGMP, KKM, dan Pokjawas.


Dasar Penetapan Penerima Bantuan

Sebelum ditetapkan sebagai penerima, seluruh proposal bantuan yang masuk telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan kelayakan oleh Direktorat GTK Madrasah. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nomor 10457 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Undang-Undang Keuangan Negara,

  • Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,

  • Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025,

  • Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Standar Nasional Pendidikan,

  • Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama terkait bantuan pemerintah dan pengelolaan anggaran.

Dengan dasar tersebut, bantuan ini diharapkan dapat dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.


Besaran dan Bentuk Bantuan

Setiap lembaga KKG, MGMP, KKM, atau Pokjawas yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh bantuan sebesar:

Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)

Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan profesionalisme guru dan pengawas madrasah, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan Tahun 2025.


Kewajiban Administrasi Penerima Bantuan

Berdasarkan edaran resmi, seluruh penerima bantuan wajib menyampaikan kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan dana, meliputi:

  1. Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Pihak Pertama (PPK) dan Pihak Kedua (pimpinan lembaga penerima);

  2. Kuitansi bukti penerimaan uang bantuan bermeterai;

  3. Salinan buku rekening bank aktif atas nama KKG/MGMP/KKM/Pokjawas;

  4. Salinan NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP;

  5. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan;

  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang menyatakan kesiapan menyimpan bukti transaksi dan siap diaudit.

Seluruh dokumen tersebut wajib dikirimkan paling lambat Senin, 22 Desember 2025, dalam bentuk softcopy melalui tautan resmi:
👉 https://s.id/Bantuanpokja2025


Isi Pokok Perjanjian Kerja Sama

Dalam Perjanjian Kerja Sama, ditegaskan bahwa:

  • PIHAK PERTAMA (PPK Direktorat GTK Madrasah) berkewajiban menyalurkan bantuan sesuai ketentuan.

  • PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola dana secara tertib, transparan, mematuhi juknis, membayar pajak, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu.

Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau kerugian negara, maka penerima bantuan wajib mengembalikan dana ke Kas Negara dan siap menanggung konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


Daftar Penerima Bantuan

Nama-nama lembaga penerima bantuan tercantum secara resmi dalam Lampiran Keputusan PPK Nomor 10457 Tahun 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Lampiran ini memuat daftar KKG/MGMP/KKM/Pokjawas dari berbagai provinsi di Indonesia yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.


Penutup

Dengan diterbitkannya edaran dan seluruh lampiran ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berharap agar bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk:

  • meningkatkan kompetensi guru dan pengawas madrasah,

  • memperkuat komunitas belajar profesional,

  • serta mendorong peningkatan mutu pendidikan madrasah secara berkelanjutan.

Seluruh penerima diharapkan mematuhi ketentuan, menjaga integritas, dan melaksanakan program sesuai juknis yang telah ditetapkan.

Unduh Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025


Untuk mengunduh file diatas silakan klik di bawah ini:


Cek [BARU]SAMSUNG SmartWatch 10 PRO MAX Waterproof Bluetooth Call Jam Smartwatch Wanita Pria Monitor Detak Jantung Tekanan Darah wireless charging Dan Ganti Wallpapper Jam Tangan Wanita Jam Tangan Couple dengan harga Rp155.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qNeXg4oHy?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Daftar Penerima Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/KKM/Pokjawas Tahun Anggaran 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 




Baca selengkapnya ...

CP PAI dan Bahasa Arab Madrasah Terbaru (PDF & Word) Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi merilis ketentuan terbaru terkait Capaian Pembelajaran (CP) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 9941 tertanggal 28 November 2025.

Dokumen resmi tersebut memuat pedoman capaian pembelajaran yang menjadi acuan satuan pendidikan madrasah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran. Untuk memudahkan akses dan pemanfaatan oleh guru maupun pengelola madrasah, berkas CP disediakan dalam dua format, yakni PDF dan Microsoft Word (docx).

Latar Belakang Penetapan CP Terbaru

Pembaruan Capaian Pembelajaran ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan kurikulum madrasah terhadap dinamika regulasi pendidikan nasional. Hal ini tidak terlepas dari terbitnya KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA dan Madrasah, yang menekankan konsep Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) serta penguatan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

Dengan hadirnya regulasi tersebut, CP PAI dan Bahasa Arab disusun ulang agar lebih relevan dengan kebutuhan peserta didik, kontekstual dengan perkembangan zaman, serta tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman dan karakter moderat.

Isi Lampiran SK Dirjen Pendis No. 9941 Tahun 2025

Lampiran dalam SK ini berisi uraian lengkap capaian pembelajaran PAI dan Bahasa Arab di seluruh jenjang madrasah, dengan sistematika sebagai berikut:

  • Capaian Pembelajaran RA

  • CP Al-Qur’an Hadis pada MI, MTs, dan MA/MAK

  • CP Al-Qur’an Hadis MAPK, yang dirinci menjadi:

    • Tafsir

    • Hadis

    • Ilmu Tafsir

  • CP Akidah Akhlak pada MI, MTs, dan MA/MAK

  • CP Akidah Akhlak MAPK, meliputi:

    • Ilmu Kalam

    • Akhlak Tasawuf

  • CP Fikih pada MI, MTs, dan MA/MAK

  • CP Fikih MAPK, terdiri atas:

    • Fikih

    • Ushul Fikih

  • CP Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) pada MI, MTs, MA/MAK, dan MAPK

  • CP Bahasa Arab pada MI, MTs, dan MA/MAK

  • CP Bahasa Arab MAPK

Setiap mata pelajaran dirancang dengan komponen yang utuh, meliputi rasional mata pelajaran, tujuan pembelajaran, karakteristik (pemahaman konsep dan keterampilan proses), serta capaian pembelajaran berdasarkan fase.

Unduh CP PAI dan Bahasa Arab Madrasah

Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang membutuhkan dokumen resmi ini, Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.


Tersedia dua pilihan berkas:

  1. File PDF SK Dirjen Pendis beserta lampiran CP lengkap untuk RA, MI, MTs, MA/MAK/MAPK ( klik DISINI )

  2. File Word (docx) yang berisi lampiran CP untuk memudahkan pengeditan dan penyesuaian administrasi pembelajaran. klik DISINI )


Cek [BARU]SAMSUNG SmartWatch 10 PRO MAX Waterproof Bluetooth Call Jam Smartwatch Wanita Pria Monitor Detak Jantung Tekanan Darah wireless charging Dan Ganti Wallpapper Jam Tangan Wanita Jam Tangan Couple dengan harga Rp155.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/2qNeXg4oHy?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "CP PAI dan Bahasa Arab Madrasah Terbaru (PDF & Word)  Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 9941 Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

19 Desember 2025

Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 Ùˆ صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Tahun 2025 kembali menjadi perhatian utama para pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) ini bertujuan untuk memetakan kompetensi guru secara nasional sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan.

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan oleh guru adalah terkait daftar nama peserta AKG 2025. Artikel ini akan mengulas secara lengkap siapa saja yang masuk sebagai peserta, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan.

Apa Itu AKG 2025?

AKG atau Asesmen Kompetensi Guru merupakan evaluasi nasional yang dirancang untuk mengukur kompetensi guru berdasarkan standar profesional. Asesmen ini menilai dua aspek utama, yaitu:

  1. Kompetensi Pedagogik, berkaitan dengan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.

  2. Kompetensi Profesional, berkaitan dengan penguasaan materi ajar sesuai bidang tugas.

Hasil AKG tidak digunakan untuk kelulusan, melainkan sebagai bahan pemetaan dan pembinaan guru melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Siapa Saja yang Masuk Daftar Peserta AKG 2025?

Daftar nama peserta AKG 2025 mencakup guru-guru terdaftar secara nasional, baik yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama. Secara umum, peserta AKG 2025 meliputi:

  • Guru PNS dan PPPK

  • Guru non-ASN yang terdaftar aktif

  • Guru pada sekolah negeri dan swasta

  • Guru madrasah (RA, MI, MTs, MA) di bawah Kemenag

Penetapan peserta dilakukan berdasarkan data terbaru pada sistem pendataan nasional pada SIMPATIKA (https://emisgtk.kemenag.go.id/).

Jadwal Pelaksanaan AKGTK Tahun 2025

Berdasarkan lampiran surat Direktorat GTK Madrasah, pelaksanaan AKGTK Tahun 2025 dibagi ke dalam beberapa sesi dengan rincian sebagai berikut:

Senin, 22 Desember 2025

  • 07.00 – 08.30 WIB
    (08.00 – 09.30 WITA | 09.00 – 10.30 WIT)
    Mata Pelajaran: Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis

  • 09.00 – 10.30 WIB
    (10.00 – 11.30 WITA | 11.00 – 12.30 WIT)
    Mata Pelajaran: Bahasa Arab, Bahasa Inggris

  • 11.00 – 12.30 WIB
    (12.00 – 13.30 WITA | 13.00 – 14.30 WIT)
    Mata Pelajaran: IPA, IPS, Biologi

  • 13.00 – 14.30 WIB
    (14.00 – 15.30 WITA | 15.00 – 16.30 WIT)
    Peserta: Sejarah, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah

Selasa, 23 Desember 2025

  • 07.00 – 09.00 WIB
    (08.00 – 10.00 WITA | 09.00 – 11.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Matematika, Fisika, Kimia

  • 09.30 – 11.00 WIB
    (10.30 – 12.00 WITA | 11.30 – 13.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Literasi, Numerasi, dan Sains (Guru Kelas MI)

  • 11.30 – 13.00 WIB
    (12.30 – 14.00 WITA | 13.30 – 15.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Ekonomi, Geografi, Sosiologi

  • 13.30 – 15.00 WIB
    (14.30 – 16.00 WITA | 15.30 – 17.00 WIT)
    Mata Pelajaran: Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam


Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025

Untuk mengunduh daftarnya silakan klik di bawah ini :



Cek Lanme Jewelry Anting Wanita Dewasa Berlapis Emas Kristal Simpul Kupu-Kupu Aksesoris Fashion Baja Tahan Karat Anti Luntur LM768 dengan harga Rp26.800. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6VGsAfQXdC?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Daftar Nama Peserta AKG Seluruh Indonesia Tahun 2025"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

Ùˆ ØµÙ„Ù‰  Ø§Ù„له Ø¹Ù„Ù‰ سيدنا محمد Ùˆ على أله
 Ùˆ صحبه Ùˆ سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Edaran Kemenag tentang Permohonan Usul Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Madrasah Tahun 2025

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI