Breaking News

15 Februari 2026

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Kementerian Agama secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci tata kelola Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.

Juknis tersebut menjadi dasar hukum sekaligus pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional di semua jenjang, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan RA dan madrasah. Aturan ini mencakup mekanisme penyaluran, pencairan, pemanfaatan, serta pelaporan dana BOP RA dan BOS Madrasah agar pengelolaannya berjalan tertib, akuntabel, dan transparan.

BOP RA merupakan program Pemerintah Pusat yang bertujuan mendukung pembiayaan operasional personalia maupun nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal. Seluruh pendanaannya bersumber dari alokasi anggaran Pemerintah Pusat.

Sementara itu, BOS Madrasah adalah bantuan operasional yang diberikan Pemerintah Pusat untuk membantu pembiayaan kebutuhan operasional personalia dan nonpersonalia pada madrasah di berbagai jenjang pendidikan.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tersebut dilengkapi dengan lampiran juknis yang disusun dalam beberapa bab, yaitu:

  • Bab I Pendahuluan, yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengelolaan, serta pengertian umum.

  • Bab II Tim Pengelola, yang menguraikan peran dan tugas Tim Pengelola BOP dan BOS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, RA/madrasah, pengawas madrasah, serta komite madrasah.

  • Bab III Kriteria dan Prosedur, berisi ketentuan penerima dana, satuan biaya, mekanisme pengusulan dan penetapan alokasi, serta proses penyaluran dan pencairan dana.

  • Bab IV Penggunaan Dana, yang mengatur ketentuan umum, komponen penggunaan dana, serta pemanfaatan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS Madrasah.

  • Bab V Pengadaan Barang/Jasa dan Manajemen Aset, meliputi mekanisme dan tahapan pengadaan serta pengelolaan aset.

  • Bab VI Pelaporan Dana, yang mencakup pembukuan dan pelaporan dana di tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, serta prinsip transparansi dan kebijakan anti-korupsi.

  • Bab VII Perpajakan, berisi kewajiban perpajakan terkait penggunaan dana BOP dan BOS, termasuk PPh dan PPN beserta ketentuan pelaporannya.

  • Bab VIII Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi, yang mengatur sistem pengawasan dan konsekuensi atas pelanggaran.

  • Bab IX Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang menjelaskan tujuan serta media pengaduan masyarakat.

Download Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

Bagi satuan pendidikan dan pihak terkait yang memerlukan dokumen lengkapnya, SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 dapat diunduh melalui tombol unduhan yang tersedia.


Demikian ringkasan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 sebagai acuan resmi pengelolaan bantuan operasional pada RA dan madrasah.


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

13 Februari 2026

Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Madrasah Selama Ramadan 1447 H/2026 M

 

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M: Penyesuaian Resmi Sekolah dan Madrasah Berdasarkan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pendidikan akademik dan pembentukan karakter spiritual melalui terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran ini ditandatangani bersama oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

SEB ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman resmi penyelenggaraan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.


Landasan Filosofis dan Hukum

Penerbitan edaran ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang sehat jasmani-rohani, berakhlak mulia, terampil, dan memiliki jiwa kebangsaan.

Secara yuridis, SEB ini berlandaskan berbagai regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  • Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri

  • Peraturan Menteri terkait Kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah

Landasan ini menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran Ramadan bersifat nasional, mengikat, dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi.


Skema dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2026

SEB ini mengatur pembelajaran secara bertahap dan fleksibel, sebagai berikut:

1. Pembelajaran Mandiri (18–21 Februari 2026)

Pada tanggal tersebut, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan berasal dari satuan pendidikan, namun tidak boleh memberatkan murid maupun orang tua.

Penugasan diharapkan:

  • Sederhana dan menyenangkan

  • Dapat dikerjakan bersama keluarga

  • Tidak menuntut biaya tambahan besar

  • Minim penggunaan gawai dan internet

Luaran pembelajaran dapat berupa jurnal Ramadan atau buku saku kegiatan.


2. Pembelajaran Tatap Muka Selama Ramadan (23 Februari–14 Maret 2026)

Kegiatan pembelajaran kembali berlangsung di sekolah/madrasah. Selain pembelajaran reguler, satuan pendidikan dianjurkan memperkuat kegiatan karakter dan keagamaan.

  • Murid Muslim: tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman

  • Murid non-Muslim: bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing

Fokus utama fase ini adalah penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.


3. Libur Bersama Idulfitri (16–20 dan 23–27 Maret 2026)

Selama libur Idulfitri, murid diharapkan:

  • Melaksanakan silaturahmi dengan keluarga

  • Membangun persaudaraan dan persatuan

  • Menguatkan nilai sosial di masyarakat

Kegiatan belajar di sekolah kembali aktif pada 30 Maret 2026.


Peran Strategis Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama

SEB ini secara tegas meminta:

  • Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama menyiapkan perencanaan pembelajaran Ramadan

  • Penyelarasan waktu dan kebijakan antar satuan pendidikan

  • Pengawasan agar kebijakan berjalan seragam dan tidak saling bertentangan


Tanggung Jawab Kepala Satuan Pendidikan

Kepala sekolah/madrasah diminta untuk:

  • Menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi kegiatan fisik berat seperti PJOK

  • Mendorong guru menggunakan asesmen formatif

  • Memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan murid berisiko tertinggal

  • Menjaga keamanan aset sekolah selama libur

  • Menyediakan kanal komunikasi dan pelaporan bagi orang tua


Peran Penting Orang Tua/Wali Murid

Orang tua memiliki peran kunci selama pembelajaran mandiri, dengan fokus pada:

  • Pendampingan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

  • Penguatan literasi, numerasi, dan karakter

  • Pengaturan penggunaan gawai dan internet

  • Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, konten negatif, dan pernikahan usia dini

  • Pelibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang positif


Mekanisme Pelaporan

Pelaksanaan SEB ini wajib dilaporkan secara berjenjang:

  • Bupati/Wali Kota kepada Gubernur

  • Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Dalam Negeri

  • Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi

  • Kanwil Kemenag Provinsi kepada Menteri Agama

Pelaporan ini bertujuan memastikan kebijakan berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.


Penutup

Surat Edaran Bersama ini menegaskan bahwa bulan Ramadan bukanlah penghalang pembelajaran, melainkan momentum strategis untuk pendidikan karakter, spiritualitas, dan penguatan nilai sosial. Sinergi antara sekolah, madrasah, pemerintah, dan keluarga menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya.


Download Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Madrasah Selama Ramadan 1447 H/2026 M



Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Madrasah Selama Ramadan 1447 H/2026 M"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX

 

hanapibani.com

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.

💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥

📣CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX 📣

⛔ Jangan lupa, batas akhir pelaporan 31 Maret 2026 🗓️


Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang harus dipenuhi tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan kepada negara. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan sistem Coretax untuk memudahkan proses pelaporan SPT secara online, cepat, dan transparan.

⚠️ Perlu diperhatikan, batas akhir pelaporan **SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah 📅 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui panduan ini, hanapibani.com menyajikan langkah-langkah CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX secara praktis dan mudah dipahami, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi seperti PNS, pegawai swasta, karyawan BUMN/BUMD, dan masyarakat umum, agar dapat melaporkan SPT dengan benar, lancar, dan tepat waktu.

Semoga panduan ini membantu dan menjadi solusi bagi Sahabat Hanapi Bani dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tenang dan nyaman.

👉 Cara Lapor SPT di Coretax :

1. Kunjungi web coretax 💻

2. Masukan ID pengguna dengan NIK / NPWP 16 digit 🪪

3. Masukan kata sandi 🗝️

4. Pemilihan bahasa 🇮🇩

5. Masukan kode keamanan (Captcha) 😉

6. Klik login 🚪

7. Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) pilih SPT - Buat Konsep SPT 📝

hanapibani.com

hanapibani.com


8. Pilih Jenis SPT " Pph orang Pribadi" 👩‍💼

hanapibani.com

9. Klik lanjut ➡️

10. Pilih jenis periode SPT " SPT Tahunan" 🗓️

11. Pilih periode dan tahun Pajak ( Januari 2025 - Desember 2025) 🗓️

hanapibani.com

12. Klik lanjut ➡️

13. Pilih Model SPT "Normal". Klik Buat Konsep SPT.

13. Maka Konsep SPT berhasil di buat ,kemudian klik lambang pensil untuk melakukan pengisian SPT 🗒️

hanapibani.com


MENU INDUK

Bagian Header " bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, TNI/ Polri, karyawan BUMN, BUMD silahkan pilih sumber penghasilan " Pekerjaan" 👩🏼‍💻

Pilih metode Pembukuan " Pencatatan" 🚨

Lalu klik "posting SPT"

hanapibani.com


Tunggu sebentar 

Bagian A. Identitas Wajib Pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem, WP tinggal memilih status Kewajiban Perpajakan suami dan istri memilih Pisah harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), 

Saran saya sebaiknya kosongkan saja, ini saran dari perpajakan agar PTKP nya bisa dipilih/tidak terkunci.

Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto

hanapibani.com


1.a. YA ✅

1.b.1. Tidak ❌

1.c. Tidak ❌

1.d. Tidak ❌

Bagian C. Perhitungan Pajak Terutang

hanapibani.com


2. Penghasilan neto terisi secara otomatis 🚨

3. Pilih Tidak ❌

4. Terisi oleh sistem 🚨

5. Pilih PTKP yang sesuai

6. Terisi oleh sistem 🚨

7. Terisi oleh sistem 🚨

8. Pilih Tidak ❌

9. Terisi Oleh sistem 🚨

Bagian D. Kredit Pajak

hanapibani.com


10.a. Pilih Ya ✅

10.b. tidak di isi

10.c. tidak di isi

10.d. Pilih Tidak ❌

Bagian E. Pph kurang/lebih bayar

hanapibani.com


10. a. Terisi oleh sistem 🚨

11.b. Terisi Oleh Sistem 🚨

11.c Terisi oleh sistem 🚨

Bagian F. Pembetulan

hanapibani.com

👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/lebih bayar

Bagian G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.

hanapibani.com

👉🏻Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.

Bagian H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

hanapibani.com


13.a. pilih Tidak ❌

13.b. pilih Tidak ❌

13.c. Pilih Tidak ❌

Bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya

hanapibani.com

11. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya 📝

12. b. Pilih Tidak ❌

13. c. Pilih Tidak ❌

14. d. Pilih Tidak ❌

15. e. Terisi oleh sistem 🚨

16. f. Terisi oleh sistem 🚨

14.g. Pilih Tidak ❌

14.h. Terisi oleh sistem 🚨

Bagian J. Lampiran Tambahan a,b,c,d,e pilih Tidak ❌

hanapibani.com


MENU LAMPIRAN 1 (L-1) melengkapi data berikut :

A. harta pada akhir tahun *wajib di isi" 💶

    Harta pada akhir tahun terbagi kas, piutang, investasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, harta lainnya (isi salahsatunya yang sekiranya sertifikatnya dimiliki atas nama sendiri)

B.Utang pada akhir tahun (kalau ada)💰

C. Daftar Anggota Keluarga (biasanya terisi otomatis)

D. Penghasilan dalam negeri dari pekerjaan (biasanya terisi otomatis)👩‍💻

E. Daftar Bukti pemotongan/pemungutan pph (biasanya terisi otomatis)📝

KEMBALI KE MENU INDUK

Bagian K. Pernyataan

✅Status SPT : Nihil

✅Centang pernyataan

✅Klik " Bayar dan Lapor"

✅Penyedia penandatangan " Kode Otorisasi DJP"

✅Masukan Passphrase

✅Klik "simpan"

Klik "konfirmasi tanda tangan"

✅SPT telah berhasil di laporkan ✔️

✅Bukti dapat di unduh pada menu SPT dilaporkan atau telah di kirim di email anda 📧

BUKA JASA PELAPORAN SPT.
Jika anda terkendala, silakan hubungi kami.
Mahar cukup Rp. 50.000,-
Insya Allaah kami siap membantu.....
Chat Only : 085194495073


Cek BUKU UTAMA Buku Kompeten TKA SD, SMP, SMA dengan harga Rp74.088. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/6KylSrZ9EL?share_channel_code=1

Demikian yang dapat kami bagikan terkait "CARA LAPOR SPT TAHUNAN DI CORETAX"semoga bermanfa'at.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 

Baca selengkapnya ...

Translate

Artikel Terbaru

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI