بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
www.hanapibani.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran dan pengusulan calon penerima Tunjangan Insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-ASN Madrasah untuk Tahap 2 Tahun 2026.
Kabar gembira ini menjadi angin segar bagi para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah (RA, MI, MTs, hingga MA/MAK) yang telah mengabdi. Pengajuan pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi EMIS-GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, perhatikan baik-baik jadwal, syarat, dan ketentuan berikut ini!
📅 Jadwal Penting yang Harus Diingat
Jangan sampai terlewat, berikut adalah linimasa pengajuan insentif tahap 2:
Pendaftaran/Pengajuan Calon Penerima: 1 – 10 Oktober 2026
Verifikasi dan Validasi Data (oleh Kemenag Kab/Kota): 1 – 13 Oktober 2026
Jika terdapat kekurangan atau kesalahan data (misalnya ketidaksesuaian NIK), pendaftar dapat melakukan perbaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh pihak Kabupaten/Kota.
📋 Syarat Calon Penerima Bantuan Insentif 2026
Kemenag menetapkan kriteria yang berbeda untuk Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut rinciannya:
Kriteria untuk Guru Non-ASN:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Direktorat GTK Madrasah.
Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Memiliki PTK ID, Nomor Pendidik Kemenag (NPK), dan/atau NUPTK.
Mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
Telah diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri/pimpinan penyelenggara pendidikan minimal 2 tahun secara terus menerus.
Bukan berstatus ASN atau CPNS.
Memiliki Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya.
Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain (atau yang bersumber dari DIPA Kemenag).
Berusia di bawah 60 tahun (belum usia pensiun).
Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Kriteria untuk Tenaga Kependidikan Non-ASN:
Kriteria ini berlaku untuk tenaga administrasi, laboran, pustakawan, dan layanan teknis.
Aktif bertugas di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Direktorat GTK Madrasah.
Telah diangkat sebagai tenaga kependidikan minimal 2 tahun secara terus menerus.
Bukan ASN atau CPNS.
Tidak menjabat sebagai Guru pada madrasah tersebut.
Kualifikasi akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat.
Memiliki PTK ID dan/atau NUPTK.
Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kemenag.
Syarat lainnya sama dengan guru: bukan penerima bantuan sejenis, usia di bawah 60 tahun, serta tidak merangkap jabatan/menjadi tenaga tetap di luar madrasah.
⚠️ Ketentuan Wajib: Unggah SPTJM
Ada satu syarat mutlak yang tidak boleh dilewatkan. Bagi calon penerima Tunjangan Insentif Tahap 2, diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai batas waktu yang ditentukan.
Jika sampai batas waktu berakhir dokumen SPTJM belum diunggah, maka pendaftar tidak akan diprioritaskan dalam penetapan penerima bantuan insentif.
🔗 Panduan Pendaftaran
Untuk memudahkan proses pendaftaran, Kemenag telah menyediakan buku panduan atau tata cara pengajuan yang dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut:
Segera siapkan dokumen Anda, cek kelengkapan syarat, dan akses EMIS-GTK sebelum batas waktu tanggal 10 Oktober 2026 berakhir!
minat, buruan chat 085194495073
atau klik
Cek BIDEN Jam Tangan Pria Olahraga Anti Air Jam Analog&Digital Tali Kulit Minggu/Tanggal/Waktu Ganda Dial Jam Tangan Cowok Original dengan harga Rp205.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/4pwGNKU9E9?share_channel_code=1
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Menjadi asbab keridhaan Allaah kepada kami.
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Komunitas WA #1 ;(Klik DISINI)
Komunitas WA #2 ;(Klik DISINI)
Saluran WA tanpa Batas ; (Klik DISINI)
