بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
Kabar penting bagi seluruh guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Regulasi ini menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi.
Melalui surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tanggal 9 Juli 2026, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta segera menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh madrasah di Indonesia serta mengintegrasikannya dalam kegiatan pembinaan, supervisi, dan peningkatan kompetensi guru.
Lalu, apa saja poin penting yang perlu diketahui guru madrasah? Berikut ulasan lengkapnya.
Mengapa KMA 736 Tahun 2026 Diterbitkan?
Dalam konsiderannya, Kementerian Agama menjelaskan bahwa pedoman lama sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika pendidikan madrasah saat ini. Oleh karena itu, diperlukan aturan baru yang mampu meningkatkan:
- tertib administrasi;
- transparansi;
- profesionalisme guru madrasah;
- kepastian dalam pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran mengenai tugas guru maupun penghitungan jam ekuivalensi.
Apa yang Dimaksud Beban Kerja Guru?
Pada dasarnya, guru madrasah tetap berkewajiban memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, KMA ini menegaskan bahwa pemenuhan beban kerja tidak hanya berasal dari jam tatap muka mengajar, melainkan juga dapat berasal dari berbagai tugas tambahan yang diakui negara.
Inilah yang menjadi perhatian utama banyak guru, karena sejumlah tugas yang selama ini dijalankan kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
Daftar Tugas Tambahan yang Mendapat Ekuivalensi
Salah satu bagian paling penting dalam KMA 736 Tahun 2026 adalah adanya daftar tugas tambahan yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Wali kelas
- Pembina organisasi peserta didik
- Pembina ekstrakurikuler
- Koordinator pengembangan kompetensi
- Koordinator Bursa Kerja Khusus (MAK/MA Plus Keterampilan)
- Pengelola perpustakaan
- Pengelola laboratorium
- Pengelola Unit Kesehatan Madrasah (UKM)
- Operator layanan tertentu
- Guru piket
- Pembimbing asrama
- Guru wali
- Pembimbing prestasi
- Koordinator kokurikuler
- Tim inti program unggulan madrasah
- Tim Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
- serta berbagai tugas tambahan lainnya yang ditetapkan dalam pedoman.
Hal ini memberikan kepastian bahwa tugas-tugas tersebut bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pengakuan profesional guru.
Besaran Ekuivalensi Jam Mengajar
1. Beban Kerja Guru RA dan Madrasah
- Guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam (30 jam 30 menit) jam kerja dalam satu minggu.
- Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu
- Beban kerja guru kelas RA yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM
- Pembelajaran di RA dapat dilakukan secara pembelajaran tim dengan paling banyak diampu oleh 2 guru per kelas dan masing-masing guru diberikan ekuivalensi beban kerja 24 JTM.
- Beban kerja guru kelas Madrasah Ibtidaiyah yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.
- Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 3 rombel per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan.
- Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Madrasah ekuivalen dengan beban mengajar 24 JTM
- Perhitungan beban kerja guru untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum diperhitungkan sebagai beban kerja utama bagi guru mata pelajaran yang bersangkutan.
- Fasilitator kokurikuler yang tidak memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, diperhitungkan sebagai tugas utama mengajar dengan ekuivalen maksimal 6 JTM per minggu.
2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
- Ekuivalen 12 JTM, meliputi:
- wakil kepala Madrasah pada MTs/ MA/ MAK
- koordinator bidang pendidikan MI
- ketua program keahlian pada MAK
- kepala perpustakaan MI/ MTs/ MA/ MAK
- kepala laboratorium MTs/ MA/ MAK
- kepala bengkel atau unit produksi MAK
- koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama
- Ekuivalen 6 JTM, meliputi:
- pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
- 1-3 rombel, maksimal 1 orang wakil kepala madrasah
- 4-6 rombel, maksimal 2 orang wakil kepala madrasah
- 7-9 rombel, maksimal 3 orang wakil kepala madrasah
- > 10 rombel, maksimal 4 orang wakil kepala madrasah
- 1-6 rombel, maksimal 1 orang koordinator
- 7-12 rombel, maksimal 2 orang koordinator
- 13-18 rombel, maksimal 3 orang koordinator
- > 19 rombel, maksimal 4 orang koordinator
3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
- Wali Kelas: 6 JTM
- pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
- Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
- Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
- Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Ketua): 2 TJM
- Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK (Anggota): 1 JTM
- Guru Piket: 1 JTM
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Ketua): 2 JTM
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (Kepala Bagian): 1 JTM
- Koordinator pengelolaan kinerja guru: 2 JTM
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Koordinator): 2 JTM
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (Anggota): 1 JTM
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan (Ketua, Sekretaris, Bendahara): 1 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Nasional): 3 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Provinsi): 2 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi (tingkat Kabupaten): 1 JTM
- Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
- Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
- Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi: 1 JTM
- Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan (Ketua, Sekretaris, atau Bendahara): 1 JTM
- Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
- Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
- Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
- Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
- Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
- Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Koordinator): 2 JTM
- Koordinator dan fasilitator kokurikuler (Fasilitator dan Kepala bagian Manajemen Mutu): 1 JTM
- Tim inti kurikulum berbasis cinta (Ketua dan Sekretaris): 6 JTM
- Tim inti kurikulum berbasis cinta (Anggota): 4 JTM
4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Ada Ketentuan Volume dan Bukti Dukung
KMA ini juga menegaskan bahwa setiap ekuivalensi tidak diberikan secara otomatis.
Misalnya:
- wali kelas hanya diakui apabila benar-benar membimbing satu rombongan belajar;
- pembina ekstrakurikuler harus melaksanakan kegiatan secara rutin dengan jumlah peserta minimal sebagaimana ditentukan;
- berbagai tugas lainnya wajib disertai bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, selain menjalankan tugas, guru juga perlu memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia apabila dilakukan supervisi atau verifikasi.
Ketentuan Kepala Perpustakaan dan Laboratorium Lebih Jelas
Dalam pedoman baru ini juga diatur mengenai jumlah maksimal guru yang dapat ditugaskan sebagai pengelola perpustakaan maupun laboratorium berdasarkan jumlah peserta didik dan jenjang madrasah.
Semakin besar jumlah peserta didik, semakin banyak guru yang dapat diberikan tugas tersebut sesuai ketentuan dalam lampiran KMA. Pengaturan ini bertujuan agar pembagian tugas menjadi lebih proporsional dan sesuai kebutuhan masing-masing madrasah.
Apa Dampaknya bagi Guru Madrasah?
Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 membawa beberapa dampak positif, di antaranya:
- memberikan kepastian hukum mengenai pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik;
- mengurangi perbedaan penafsiran antar madrasah;
- memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas nonmengajar yang selama ini dijalankan guru;
- mendorong administrasi madrasah menjadi lebih tertib;
- memperkuat profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan.
Bagi kepala madrasah, regulasi ini juga menjadi acuan resmi dalam menyusun pembagian tugas tahunan sehingga lebih objektif dan sesuai ketentuan.
Penutup
KMA Nomor 736 Tahun 2026 merupakan langkah penting Kementerian Agama dalam memperbarui sistem pemenuhan beban kerja guru madrasah. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian mengenai kewajiban mengajar, tetapi juga mengakui berbagai tugas strategis guru melalui sistem ekuivalensi jam tatap muka yang lebih jelas dan terukur.
Bagi guru madrasah, memahami isi KMA ini menjadi hal yang sangat penting agar proses penyusunan beban kerja, penerbitan SK Pembagian Tugas, hingga pencairan tunjangan profesesi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana pendapat Anda tentang KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini? Apakah ketentuan baru mengenai beban kerja dan ekuivalensi sudah cukup mengakomodasi tugas guru di madrasah? Sampaikan pendapat Anda melalui kolom komentar.
Unduh KMA Nomor 736 Tahun 2026
Untuk mengunduh file di atas silakan klik dibawah ini:
Cek Flase.Id Official - Hello Bj - Tas Ransel Fashion Wanita Sekolah Kuliah Kerja dengan harga Rp65.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9Uzgcenhjs?share_channel_code=2
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Beban Kerja Guru Madrasah 2026 Resmi Berubah, Simak Daftar Ekuivalensi Terbaru KMA 736 Tahun 2026", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen Nomor 1–6 Tahun 2026: Bukan Sekadar Ganti Nama, tetapi Ganti Cara Pandang", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
