بسم الله Ùˆ الØÙ…د لله
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله
Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
HanapiBani.com – Kabar penting bagi seluruh madrasah di Kalimantan Selatan. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menerbitkan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 132 Tahun 2026 tentang Standarisasi Praktik Keagamaan Murid Madrasah. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyamakan standar pembinaan praktik keagamaan peserta didik.
Melalui surat penyampaian bernomor B-1206/Kw.17.2/HM.01/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026, Kanwil Kemenag meminta seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh kepala madrasah di wilayah masing-masing.
Mengapa Standarisasi Ini Diperlukan?
Madrasah selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter religius peserta didik. Oleh karena itu, pembelajaran agama tidak cukup berhenti pada aspek teori, melainkan harus diwujudkan dalam praktik nyata yang menjadi kebiasaan sehari-hari.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa standarisasi ini disusun dengan beberapa pertimbangan utama, di antaranya:
- membentuk murid yang mampu memahami sekaligus mempraktikkan ajaran agama;
- memperkuat karakter religius di tengah tantangan perkembangan zaman dan digitalisasi;
- menjadikan praktik keagamaan sebagai identitas khas madrasah;
- menciptakan keseragaman standar minimal praktik keagamaan di seluruh madrasah di Kalimantan Selatan.
Mendukung Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
Penerbitan keputusan ini juga merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang saat ini mulai diterapkan di lingkungan madrasah.
Melalui pembiasaan ibadah dan penguatan nilai-nilai keagamaan, madrasah diharapkan mampu melahirkan peserta didik yang:
- beriman dan bertakwa;
- berakhlak mulia;
- disiplin menjalankan ibadah;
- memiliki kepedulian sosial;
- mampu menjadi teladan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan pendidikan madrasah tidak hanya diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari kualitas akhlak dan kebiasaan ibadah peserta didiknya.
Standar yang Berlaku untuk Seluruh Madrasah
Keputusan ini berfungsi sebagai acuan resmi bagi seluruh madrasah di bawah binaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.
Artinya, setiap madrasah memiliki pedoman yang sama dalam melaksanakan pembinaan praktik keagamaan sehingga tidak terjadi perbedaan standar yang terlalu jauh antar satuan pendidikan.
Standarisasi ini diharapkan mampu menciptakan budaya religius yang kuat dan berkelanjutan di lingkungan madrasah.
Apa Manfaatnya bagi Madrasah?
Penerapan standar praktik keagamaan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- meningkatkan kualitas pembinaan karakter peserta didik;
- memudahkan guru dalam melaksanakan pembiasaan ibadah;
- menjadi pedoman yang jelas dalam evaluasi praktik keagamaan;
- memperkuat identitas madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam;
- menciptakan keseragaman pelaksanaan kegiatan keagamaan di seluruh madrasah.
Peran Guru dan Kepala Madrasah Sangat Menentukan
Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu tidak hanya bergantung pada dokumen yang telah diterbitkan. Peran kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua sangat menentukan keberhasilannya.
Guru diharapkan menjadi teladan dalam menjalankan praktik keagamaan sehingga peserta didik tidak hanya mendapatkan materi pembelajaran, tetapi juga melihat contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Budaya religius akan tumbuh apabila seluruh warga madrasah melaksanakannya secara konsisten dan bersama-sama.
Penutup
Terbitnya Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 132 Tahun 2026 tentang Standarisasi Praktik Keagamaan Murid Madrasah merupakan langkah strategis untuk memperkuat karakter religius peserta didik sekaligus menjaga identitas madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam.
Dengan adanya standar yang sama, diharapkan seluruh madrasah di Kalimantan Selatan mampu melaksanakan pembinaan praktik keagamaan secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan sehingga lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga unggul dalam akhlak dan pengamalan ajaran Islam.
Kata Kunci SEO:
- Standarisasi Praktik Keagamaan Murid Madrasah
- KMA Praktik Keagamaan Madrasah
- Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan
- Praktik Keagamaan Murid Madrasah
- Kurikulum Berbasis Cinta
- Madrasah Kalimantan Selatan
- HanapiBani.com
Cek Flase.Id Official - Hello Bj - Tas Ransel Fashion Wanita Sekolah Kuliah Kerja dengan harga Rp65.000. Dapatkan di Shopee sekarang! https://s.shopee.co.id/9Uzgcenhjs?share_channel_code=2
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Kemenag Kalsel Tetapkan Standarisasi Praktik Keagamaan Murid Madrasah, Ini Isi Keputusannya", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Perubahan Istilah Pendidikan Pasca Permendikdasmen Nomor 1–6 Tahun 2026: Bukan Sekadar Ganti Nama, tetapi Ganti Cara Pandang", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
Ùˆ صلى الله على سيدنا Ù…ØÙ…د Ùˆ على أله Ùˆ ØµØØ¨Ù‡ Ùˆ سلم أجمعينثم السلام عليكم Ùˆ رØÙ…Ø© الله Ùˆ بركاته
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)

