💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an. Berikut adalah kedelapan golongan tersebut:
Fakir – Orang yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Miskin – Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Amil Zakat – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Muallaf – Orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan dalam memperkuat keimanannya.
Hamba Sahaya (Riqab) – Budak yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan.
Gharim (Orang yang Berhutang) – Orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
Fi Sabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk untuk dakwah, pendidikan Islam, dan jihad.
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang diperbolehkan syariat Islam.
"mengharuskan" dalam kitab-kitab melayu berarti "membolehkan".
"Mudah-mudahan Memberi Pahala ALLAH Kepada Engkau Pada Barang Apa Saja Yang Telah Engkau Berikan, Dan Mudah-mudahan Memberi Berkat ALLAH Kepada Engkau Pada Apa Saja Yang Masih Tinggal (Ada) Pada Engkau Pula Mudah-mudahan Dijadikannya Kesucian Bagi Engkau".
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)