Hukum memakai imamah adalah sunnah, baik ketika shalat maupun diluar shalat. Dalam hadits dinyatakan:
إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً يَسْتَغْفِرُونَ لِلَابِسِي العَمَائِمِ
“Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat yang selalu memintakan ampunan kepada orang-orang yang memakai imamah”.
Sedangkan shalat dengan memakai imamah lebih utama dari tujuh puluh raka’at dengan tidak memakai imamah. Dalam hadits dinyatakan:
صَلَاةٌ بِعِمَامَةٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِينَ صَلَاةً بِلَا عِمَامَةٍ.
“Shalat dengan memaki imamah lebih utama dari tujuhpuluh raka’at tanpa memakai imamah”.
Kesunnnahan memakai imamah dapat dihasilkan dengan memakai “qolansuwah”, yakni kopyah dan yang sejenis. Yang lebih utama berwarna putih. Lihat. Bughyatu al-Mustarsyidin hal. 87.