Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani,
Gambar tersebut di atas sudah tersebar luas dimedia sosial, baik WA, Telegram maupun yang lainnya. Di dalamnnya dijelaskan tentang jam tambahan bagi Kamad, Wakamad, Kepala Lab dan lainnya.
Tetapi ada satu poin yang menarik untuk dibahas yaitu nomor 8 yaitu wali kelas 2 JTM menjadi 6 JTM. Pertanyaannya betulkah informasi tersebut, sekiranya betul ini merupakan kabar gembira bagi wali kelas, sehingga bagi yang sertikasi + jabatan wali kelas tinggal menambah 18 JTM untuk memenuhi persyaratan
percairan tunjangan.
Untuk menjawabnya mari kita buka PP No. 19 Tahun 2017.
Silahkan download filenya DISINI.
Di dalam pasal 15 ayat 2 tentang Tugas Tambahan tidak disebutkan spesifik wali kelas, ayat 2 huruf f berbunyi “tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan”. yang kemudian dijelaskan di ayat 6 huruf c yang berbunyi “paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf f “.
Silahkan download filenya DISINI.
Di dalam pasal 15 ayat 2 tentang Tugas Tambahan tidak disebutkan spesifik wali kelas, ayat 2 huruf f berbunyi “tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan”. yang kemudian dijelaskan di ayat 6 huruf c yang berbunyi “paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf f “.
Ini lah yang kemudian dipahami bahwa wali kelas 6 JTM. Padahal dipasal tersebut tidak disebutkan Wali kelas dan jamnya pun tidak secara tegas disebutkan tapi ada batasan maksimal 6 JTM. Berbeda dengan tugas tambahan yang lain secara jelas disebutkan JTMnya. Tentunya PP ini perlu dipahami lagi agar tidak salah menafsirkan yang tentunya nanti berakibat salah dalam perhitungan JTM.
Menurut penulis wali kelas tetap dihargai 2 JTM, tetapi bisa menambah dengan tugas tambahan lain sebagai pembina pramuka 2 JTM, UKS 2 JTM, Osis 2 JTM dan lainnya maksimal keseluruhan sekiranya digabung 6 JTM. Demikian menurut penulis, semoga bermanfaat. Sekirannya pemahaman ini salah silahkan diluruskan bagi yang lebih memahami.