Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Sebagai calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2017 ini, maka nanti dibutuhkan beberapa dokumen pebagai penunjang.
Saya bagikkan disini agar sahabat semua bisa sedini mungkin mempersiapkannya.
Saya bagikkan disini agar sahabat semua bisa sedini mungkin mempersiapkannya.
Dokumen penunjang tersebut bisa dilihat di lampiran form S34 yang dicetak masing-masing PTK.
Dokumen tersebut adalah;
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika
1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika
ada) berlegalisir;
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan
akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai
SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir.
Legalisasi harus oleh atasan langsung.
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir. Khusus bagi
guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu
wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir
secara berturut-turut.
Legalisasi harus oleh atasan langsung.
4. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang
(apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi
akademik S1).
Demikian sedikit info yang bisa kami bagikan.
Semoga Sahabat semua lulus dalam proses sertifikasi ini.
Semoga Sahabat semua lulus dalam proses sertifikasi ini.
Sebagai catatan tambahan; semua fotokopi hanya dilegalisasi jika anda sudah terpilih sebagai peserta.