Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Berikut kami tampilkan IMPLEMENTASI SIMPATIKA (Program Sertifikasi Guru dan
Tunjangan Profesi Guru Madrasah)
1). Sosialisasi
PMA 29 Tahun
2014 dalam
rangka
penyelarasan ketentuan yang tercantum di dalamnya dengan mensinergikan beberapa peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas keguruan dan kepegawaian.
2). SK
Pengangkatan
bagi
Guru
PNS/PNS DPK pada Madrasah Swasta yang belum
sesuai
dengan
ketentuan
perlu
dilakukan
perbaikan.
Ketidaksesuaian
SK mereka
menimbulkan
kesulitan
dalam memperoleh/melakukan verval
NUPTK melalui admin LPMP karena: (a) tidak tercantum tempat tugas induk
(satmingkal) di dalam SK Pengangkatannya dan
(b) mencantumkan
Kemenag
Kab/Kota
sebagai
Satmingkal
padahal
Kemenag
bukan
tempat
tugas
untuk
melaksanakan
tugasnya
sebagai
guru.
3). Diperlukan
kesadaran
bersama
untuk
melakukan
perbaikan
tata
kelola
keuangan
bagi
guru Madrasah. Madrasah Negeri sebagai tempat tugas induk guru PNS DPK pada
madrasah swasta
bertanggung
jawab
atas
pembayaran
gaji
dan
tunjangan
profesi,
bukan
dilakukan
oleh
Kemenag
Kab/Kota.
Selain
itu,
Madrasah Negeri
juga
harus
memberi
perhatian
penuh
terhadap
guru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru tetap yang berada pada tempat tugas induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak akademiknya seperti keikutsertaan dalam workshop, penelitian, sertifikasi, BKG, kenaikan pangkat/golongan/jabatan akademik, dan lainnya.
4). Diharapkan
pada
tahun
2017 seluruh
Kepala
Madrasah Negeri
maupun
Swasta
sudah
dapat
menjalankan
tugasnya
sebagai
Kepala
Madrasah dalam
posisi
telah
memenuhi
segala
ketentuan
yang disyaratkan
di dalam
PMA 29 Tahun
2014.
REKOMENDASI
Kementerian
Agama RI akan
mengkaji
beberapa
peraturan
terkait
dengan:
1. Ketentuan
Satuan
Administrasi
Pangkal
(tempat
tugas
induk)
bagi
guru Madrasah;
2. Penyelarasan
ekuivalensi
beban
kerja
guru PNS 24 JTM/minggu dengan
kebijakan
jam masuk
37,5 Jam/minggu;
3. Pengembangan
tata
kelola
data pendidik
dan
tenaga
kependidikan
melalui
sistem
informasi
online yang terintegrasi
dengan
Kemendikbud
& Kemenristek
Dikti.