Breaking News

30 Agustus 2017

IMPLEMENTASI SIMPATIKA (Program Sertifikasi Guru dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah)



Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Berikut kami tampilkan IMPLEMENTASI SIMPATIKA (Program Sertifikasi Guru dan
 Tunjangan Profesi Guru Madrasah)


Untuk Download filenya silahkan klik DISINI

KESIMPULAN
1).   Sosialisasi PMA 29 Tahun 2014 dalam rangka penyelarasan ketentuan yang tercantum di dalamnya dengan mensinergikan beberapa peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas keguruan dan kepegawaian
2).   SK Pengangkatan bagi Guru PNS/PNS DPK pada Madrasah Swasta yang belum sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan perbaikan. Ketidaksesuaian SK mereka menimbulkan kesulitan dalam memperoleh/melakukan verval NUPTK melalui admin LPMP karena: (a) tidak tercantum tempat tugas induk (satmingkal) di dalam SK Pengangkatannya dan (b) mencantumkan Kemenag Kab/Kota sebagai Satmingkal padahal Kemenag bukan tempat tugas untuk melaksanakan tugasnya sebagai guru.
3).    Diperlukan kesadaran bersama untuk melakukan perbaikan tata kelola keuangan bagi guru Madrasah. Madrasah Negeri sebagai tempat tugas induk guru PNS DPK pada madrasah swasta bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan tunjangan profesi, bukan dilakukan oleh Kemenag Kab/Kota. Selain itu, Madrasah Negeri juga harus memberi perhatian penuh terhadap guru PNS DPK tersebut dan memperlakukan sama dengan guru tetap yang berada pada tempat tugas induknya, baik dalam hak-hak kesejahteraan maupun hak-hak akademiknya seperti keikutsertaan dalam workshop, penelitian, sertifikasi, BKG, kenaikan pangkat/golongan/jabatan akademik, dan lainnya
4).   Diharapkan pada tahun 2017 seluruh Kepala Madrasah Negeri maupun Swasta sudah dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dalam posisi telah memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan di dalam PMA 29 Tahun 2014. 

REKOMENDASI
Kementerian Agama RI akan mengkaji beberapa peraturan terkait dengan:
1.  Ketentuan Satuan Administrasi Pangkal (tempat tugas induk) bagi guru  Madrasah;
2.  Penyelarasan ekuivalensi beban kerja guru PNS 24 JTM/minggu dengan kebijakan jam masuk 37,5 Jam/minggu;
3.  Pengembangan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan melalui sistem informasi online yang terintegrasi dengan Kemendikbud & Kemenristek Dikti.

Protected by Copyscape
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI