Breaking News

24 Agustus 2017

Miliki Hubungan Sedarah dengan Kades (Sampai Derajat Ketiga) Tak Bisa Jadi BPD

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.

Diantara sekian syarat untuk menjadi BPD ada yang menjadi sorotan terkhusus bagi keluarga Kades yaitu pada pasal 3 poin f. (Untuk lihat silahkan klik DISINI)

Disana tertulis :
"tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat ketiga."

Yang jadi pertanyaan, "Siapa sajakah keluarga yang berada di derajat ketiga?"


Untuk menjawabnya mungkin kami sedikit memaparkan mengenai hal tersebut yaitu pada KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code) BUKU KESATU-ORANG BAB XIII KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA(HUBUNGAN PERKAWINAN).


1. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
2. Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
3. Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas.Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang menurunkannya.
4. Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
5. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam derajat kedua, paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
6. Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
7. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
8. Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.

================================================

Dari paparan diatas mungkin dapat disimpulkan bahwa diantara keluarga Kades yang tidak boleh ikut BPD adalah;

1. Derajat pertama ; Ayah, Anak, Anak Tiri, Ayah Tiri, Ayah Istri (Mertua laki-laki), Ibu Istri (Mertua Perempuan).

2. Derajat kedua ; Semua saudara dan ipar baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

3. Derajat Ketiga ; Semua paman dan semua keponakan.
Mungkin cuma sebatas itu pemahaman dari kami,
Jika salah mohon dibenarkan di kolom komentar dibawah....

1 Comments

1 komentar:

Taufik mengatakan...

kloe ada yang melanggar point f apa hukumannya

Translate

Artikel Terbaru

Kemenag Umumkan Pemenang Lomba KPMN 2024, Berikut Daftarnya!

  Para Pemenang Lomba KPMN 2024 السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعي...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI