Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Beberapa hari yang lalu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan dua surat edaran sekaligus.
Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah.
Beberapa hari yang lalu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan dua surat edaran sekaligus.
Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah.
1). Surat edaran pertama bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017
tertanggal 1 Agustus 2017 (Download DISINI)
2). Surat edaran yang kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 (Download DISINI)
Kedua surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.
2). Surat edaran yang kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 (Download DISINI)
Kedua surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.
Adapun si surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut
antara lain :
Surat Edaran pertama bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1
Agustus 2017 berisikan:
A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:
1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif
dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara
UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;
2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah
definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai
peserta didik;
3. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang
definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit)
dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat
Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala
Sekolah/Madrasah.
4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan
peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat,
c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya
No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan
alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.
B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:
1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya
ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang
terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai
penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat
yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing,
tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.
C. Masa Peralihan
Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan
pengelolaan SMA dan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke
Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dan SMK yang ada masih menggunakan SK
Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan
hal-hal sebagai berikut;
1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.
2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK
pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai
kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk
menantangani SHUN dan/atau Ijazah.
Surat Edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:
Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:
1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.
2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.
Demikian sedikit informasi yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga apapun usaha kita dinilai ibadah oleh Tuhan yang Maha Esa.
Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa bagikan jika ini dianggap mempunyai manfaat.
Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa bagikan jika ini dianggap mempunyai manfaat.