السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥💥
Berqurban adalah salah satu ibadah yang pelaksanaannya tidak harus oleh pihak yang berqurban (mudlahhi). Artinya, boleh diwakilkan kepada pihak kedua, baik perorangan mau pun beberapa orang yang terkoordinir atau panitia. Ini adalah akad wakalah atau perwakilan. Ibadah yang boleh diwakilkan diantaranya adalah ibadah Haji, menyembelih qurban, dan membagikan zakat.
Panitia qurban adalah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi, baik ta’mir masjid, mushalla, instansi dan lain-lain guna menerima kepercayaan atau amanat dari pihak yang berqurban untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban dan membagikan dagingnya.
Memperhatikan pengertian panitia di atas, maka dalam pandangan Fiqh panitia adalah wakil dari pihak orang yang berqurban. Dalam Hamisy Hasyiyah al-Bajuri dijelaskan:
وَفِي الشَّرْعِ تَفْوِيْضُ شَخْصٍ شَيْئاً لَهُ فِعْلُهُ مِمَّا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ إِلَى غَيْرِهِ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ
“Wakalah menurut syariat adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan (pihak lain) kepada pihak lain agar dikerjakannya di waktu pihak pertama masih hidup.”
Menurut Fikih, bagaimana tata-cara penyerahan qurban kepada panitia?
Yang biasa dilakukan umat Islam dua kemungkinan: Pertama, penyerahan berupa hewan qurban dan kedua, berupa uang seharga hewan ternak.
Pertama, mengenai penyerahan berupa hewan qurban. Penyerahan hewan qurban kepada panitia (wakil) ini harus melalui pernyataan yang jelas dalam hal status qubannya, apakah sunnah atau wajib. Juga masalah yang diserahkannya, menyembelih saja atau dan juga membagikan dagingnya pada pihak ketiga. Oleh karena itu, harus ada pernyataan mewakilkan atau menyerahkan oleh pihak yang berqurban dan penerimaan oleh pihak panitia, diikuti serah-terima hewan qurbannya. Dalam al-Bajuri dijelaskan bahwa rukun wakalah itu ada empat, yaitu: Muwakkil, Wakil, Muwakkal fih dan shighat. Sudah cukup dalam shighatini pernyataan dari salah satu pihak, dan tidak ada penolakan dari pihak yang lain.
Perlu diperhatikan bahwa qurban sebagai ibadah memerlukan niat, baik oleh pihak mudlahhi sendiri atau diserahkannya kepada wakilnya. Ada pun qurban nadzar, maka tidak ada syarat niat.
Kedua, mengenai penyerahan berupa uang seharga hewan ternak. Kemauan orang dalam melakukan aktifitas sehari-hari ingin serba praktis, simpel, dan mudah. Tak terkecuali dalam urusan ibadah qurban. Orang yang hendak melakukan ibadah qurban cukup menyerahkan sejumlah uang kepada panitia agar dibelikan ternak layak qurban, sekaligus sampai pada penyembelihan serta pembagian dagingnya. Dalam hal ini, menurut pandangan ulama hukumnya boleh sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin.
Namun ada hal penting yang perlu diperhatikan ketika penyerahan mudhahhi kepada panitia itu berupa uang. Panitia wajib menentukan atau meniatkan ternak yang telah dibelinya dengan mengatas-namakan orang yang telah memberi kuasa kepadanya (lihat: Al-Bajuri, 2/296, red)
Apa tugas pokok panitia qurban?
Tugas pokok panitia adalah menyembelih dan membagikan dagingnya kepada pihak yang berhak, sesuai dengan pernyataan pihak mudlahhi saat penyerahan hewan qurban. Pihak wakil atau panitia sediki pun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan di atas.
Dalam al-Muhadzdzab (1/350) dijelaskan:
وَلَا يَمْلِكُ الوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلاَّ مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ المُوَكِّلِ مِنْ جِهَّةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَّةِ العُرْفِ.
“Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui ucapan atau adat yang berlaku.”
Terkait dengan qurban nadzar atau qurban wajib, panitia harus menjaga dagingnya jangan sampai jatuh pada orang yang bernadzar. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya dan juga panitia sendiri.
Dalam al-Bajuri dijelaskan, pihak yang berqurban tidak boleh makan sedikit pun dari qurban yang dinadzarkan. Jika ia makan sedikit saja, maka dia wajib mengganti. Demikian pula orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudhahhi, mereka tidak boleh makan daging qurban nadzar.
Oleh karena itu, sejak awal panitia harus memilah antara qurban sunnah dan qurban wajib agar tidak terjadi percampuran antara keduanya. Apabila pemilahan antara qurban sunnah dan nadzar/wajib menemukan kesulitan, maka dianggap cukup dengan cara memisahkan daging seukuran qurban nadzar/wajib dari daging yang ada, kemudian mensedekahkan sisanya kepada selain yang bernadzar/berqurban wajib dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Bagaimana hukum menjual, memanfaatkan dan menjadikan ongkos sebagian dari daging qurban?
Menjual atau menjadikan kulit, kepala, kaki qurban mau pun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhimau pun wakil/panitia sebagai ongkos tidak boleh. Bahkan, untuk qurban wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya, dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan seperti misalnya kulitnya.
Disebutkan dalam al-Bajuri (2/311): “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walau pun qurban itu qurban sunnah.
Disebutkan dalam al-Majmu’ (2/150): “Tidak diperbolehkan menjual sedikit pun dari hewan hadiah dan qurban, baik itu nadzar atau pun sunnah.”
Bagaimana dengan wakil atau panitia, bolehkah mereka mengambil atau memakannya?
Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak mudlahhi, yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak boleh mengambil atau memakan sedikit pun dari padanya. Agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban sunnah, maka harus ada izin dari pihak mudlahhi agar ia dibolehkan mengambilnya dalam batas ukuran tertentu.
Dijelaskan pula dalam al-Bajuri (1/387):
وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْئٍ إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ المُوَكِّلُ قَدْراً مِنْهاَ.
“Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikit pun kecuali pihak muwakkil sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak wakil.”
Sebagai penutup, bagaimana cara mudah dan aman dalam pengelolaan qurban ini?
Dari uraian di atas, seharusnya panitia qurban sudah memahami betul tata-cara mengelola ibadah qurban agar dalam mengemban amanah para mudlahhi itu, tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan resiko yang tidak ringan atas panitia sendiri.
Mengenai langkah-langkah menghindari kesalahan dalam mengelola ibadah qurban, ada tiga alternatif yang bisa ditawarkan: Pertama, pada saat penyerahan qurban, panitia mengidentifikasi antara qurban sunnah dan wajib. Setelah itu memisahkan daging sembelihannya agar pembagian qurban wajib tidak jatuh pada pihak yang berqurban dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
Pihak panitia secara jelas minta izin kepada pihak mudlahhi qurban sunnah agar diperkenankan mengambil dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan setiap satu sapi 3 kg.
Kedua, panitia atau wakil cukup satu atau dua orang saja dan personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir), sehingga ia berhak mendapat ongkos dan pembagian qurban. Yang menjadi wakil menerapkan alternatif pertama.
Ketiga, dalam Fath al-Wahhab (5/259) disebutkan firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ.
Dijelaskan bahwa cukup jika daging qurban itu diberikan kepada satu orang miskin (wa yakfi tamlikuhu li miskinin wahidin). Maka sebagai alternatif ketiga, panitia dapat menyepakati untuk menunjuk satu atau dua orang yang berhak menerima daging qurban. Kemudian diadakan kesepakatan agar setelah mereka menerima daging qurban, mereka membagikannya kepada seluruh warga, termasuk di dalamnya panitia qurban itu sendiri. Wallahu a’lam. Faris Khoirul Anam…(*)
Sumber : cahayanabawy.com
Sumber : cahayanabawy.com
PROMO PISAU DAGING SET SEMBELIH HEWAN QURBAN cek DISINI
Demikian informasi mengenai "Tugas dan Fungsi Panitia Qurban" yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini. Semoga bermanfaat...
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
Instagram ; (Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
و صلى الله على سيدنا محمد و على أله
و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Kunjungi Toko Fashion Muslimah Murah |