Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Seperti yang tertera pada surat diatas dinyatakan bahwa pihak LPTK Universitas Pendidikan Indonesia telah menerima pengiriman berkas sejak tanggal 16 September 2017 s.d. 22 September 2017. Dukomen tersebut berupa;
Seperti yang tertera pada surat diatas dinyatakan bahwa pihak LPTK Universitas Pendidikan Indonesia telah menerima pengiriman berkas sejak tanggal 16 September 2017 s.d. 22 September 2017. Dukomen tersebut berupa;
1). Tanda Bukti Verval Calon Peserta (Formulir A1) yang bertanda tangan Kepala Kantor Kemenag Setempat.
Formulir A1 ini pada hari ini mengalami perubahan, yaitu adanya tanda tangan Kepala Kantor Kemenag Setempat, jadi jika sahabat sudah cetak A1 sebelum hari ini, maka harap cetak ulang dan minta penanda tanganan.
Formulir A1 ini pada hari ini mengalami perubahan, yaitu adanya tanda tangan Kepala Kantor Kemenag Setempat, jadi jika sahabat sudah cetak A1 sebelum hari ini, maka harap cetak ulang dan minta penanda tanganan.
2). Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika
ada) berlegalisir;
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
- Fotokopi dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan
akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
3). Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru
sampai SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir.
Legalisasi harus oleh atasan langsung.
4). Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir. Khusus
bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang
diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun
terakhir secara berturut-turut.Legalisasi harus oleh atasan langsung.
5). Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
6). Pakta Integritas Peserta Seperti dibawah ini;
3). Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru
sampai SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir.
Legalisasi harus oleh atasan langsung.
4). Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir. Khusus
bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang
diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun
terakhir secara berturut-turut.Legalisasi harus oleh atasan langsung.
5). Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
6). Pakta Integritas Peserta Seperti dibawah ini;
Atau yang Manual seperti;
Berkas-berkas tersebut disampaikan secara kolektif oleh pengelola Sertifikasi Guru Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing ke Panitia PSG RI10.