Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Selama daun yang diletakan di atas kubur masih belum kering, maka daun tersebut mendoakan untuk orang yang meninggal. Berdasarkan hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِحَائِطٍ أَيْ بُسْتَانٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ , فَسَمِعَ صَوْتَ إنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا , فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم : يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ , ثُمَّ قَالَ : بَلَى , كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ , وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ , ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ فَكَسَرَهَا كَسْرَتَيْنِ , فَوَضَعَ عَلَى كُلِّ قَبْرٍ مِنْهُمَا كِسْرَةً , فَقِيلَ : لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ; لِمَ فَعَلْت هَذَا ؟ قَالَ صلى الله عليه وسلم : لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ تَيْبَسَا . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ .
"Dari Ibni Abbas. Ia berkata: Suatu ketika Nabi SAW melewati sebuah kebun di Makkah atau Madinah. Lalu Nabi SAW mendengar suara dua orang sedang disiksa di kuburnya. Nabi SAW bersabda: Kedua orang (yang ada di kubur ini) sedang disiksa. Keduanya disiksa bukan karena telah melakukan dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup ketika kencing, sedang yang lain disiksa karena sering mengadu domba. Rasulullah SAW kemudian menyuruh sahabat untuk mengambil pelapah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya: Kenapa anda melakukan hal ini. Rasulullah SAW menjawab: Semoga Allah SWT meringankan siksa kedua orang ini selama pelapah kurma ini belum kering". HR.Bukhori
Berdasar hadits diatas, para ulama menyatakan sunnah hukumnya meletakkan dedaunan diatas kuburan. Diutamakan dedaunan yang beraroma wangi, demikian ini dimaksudkan agar lebih megundang kehadiran malaikat pembawa rahmat.
Para ulama juga menyatakan hukum kesunnahan menghormati saudara muslim yang sudah meninggal, sebagaimana ketika masih hidup. Sebaliknya, melakukan perbuatan yang dapat memberi kesan menghina terhadap orang yang sudah meninggal adalah tidak dibenarkan. Para ulama menjelaskan, makruh hukumnya menginjak kuburan atau duduk diatas kuburan. Berdasarkan hadits:
Berkata Abu Hurairoh: Bersabda Rasulullah SAW: Sesungguhnya jika kalian duduk diatas bara api, kemudian bara api itu membakar baju kalian lalu menembus kulit, itu masih lebih baik dibandingkan dengan jika kalian duduk diatas kuburan”. HR.Muslim.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَأَنْ أَطَأَ عَلَى جَمْرَةٍ , أَوْ سَيْفٍ , أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أَطَأَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ .رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ .
Dari Uqbah bin ‘Amir. Ia berkata: Bersabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya jika aku menginjak bara api atau pedang, itu masih lebih baik bagiku dibandingkan aku menginjak kuburan seorang muslim”. HR.Ibnu Majah.
Berkata Imam Ibnu ‘Abidin: “Dengan demikian, apa yang terjadi pada orang-orang yang
berziarah kemakam kerabatnya yang letaknya berada ditengah kuburan yang lain, lalu berjalan dengan menginjak kuburan, hukumnya adalah makruh”.
Adapun hukum meletakkan kotoran diatas kuburan adalah haram, karena dianggap menghina. Hal demikian sama dengan hukum duduk diatas kuburan untuk buang hajat.
Dalam hadits dinyatakan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ قَعَدَ عَلَى قَبْرٍ , فَتَغَوَّطَ عَلَيْهِ أَوْ بَالَ , فَكَأَنَّمَا قَعَدَ عَلَى جَمْرَةٍ .
Dari Abu Hurairoh: “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang duduk diatas kuburan, lalu buang air besar atau kencing di atasnya, maka bagaikan duduk diatas bara api “. HR.Al-Thohawi.
Sedangkan hukum mengembala hewan di kuburan adalah makruh, karena dapat menginjak-nginjak kuburan, dan bagi yang melihat hewan yang kencing atau buang kotoran diatas kuburan, wajib hukumnya untuk menghalaunya.