KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL (UN)
• Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk :
a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
• Pelaksanaan UN sejak tahun pelajaran 2014/2015 dilakukan melalui dua cara: - UN Berbasis Kertas / Paper Based Test (PBT)
- UN Berbasis Komputer / Computer Based Test (CBT)
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNBK DIT. P-SMP
• Direktorat Pembinaan SMP sesuai Tupoksi dan Kewenangannya, mendukung persiapan dan pelaksanaan kebijakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), antara lain dalam bentuk :
1. Pemberian Bimbingan Teknis Pengembangan Instrumen Penilaian untuk 4 (empat) mata pelajaran yang diujikan secara nasional;
2. Pelaksanaan Pemantauan UN dan UNBK;
3. Aplikasi e-Rapor SMP;
4. Pemberian Bantuan Perangkat Lab Komputer (Perangkat Komputer + Jaringan + Teknisi/Guru TIK/Penjab Lab. Kom + UPS + Printer + Projector + Screen + Router) Bantuan 2015 = 33 client + 1 server + 12 UPS
Penerima 229 SMP (Rujukan)
Bantuan 2016 = 23 clint + 1 server + 10 UPS
Penerima 445 SMP (Rujukan + Dapodik)
Bantuan 2017 = 21 client + 1 server + 7 UPS
Penerima 1630 SMP (yang menumpang UNBK tahun 2016/2017 dan kabupatennya tidak menerima DAK; Sekolah Peserta Test PISA; Dapodik).
Unduh filenya DISINI