Apabila Anda menghadapi kasus yang demikian, bisa dipastikan bahwa PENULISAN NAMA LEMBAGA yg telah Anda lakukan di portal emis TIDAK SESUAI dengan PROSEDUR yang telah ditetapkan.
Penulisan lembaga di emis yg benar adalah hanya menuliskan nama lembaganya saja TANPA diawali dengan jenjang.
Contoh :
28 Hulu Sungai Utara (Penulisan Nama Lembaga yg BENAR)
MIN 28 Hulu Sungai Utara (Penulisan Nama Lembaga yg SALAH)
Min 28 Hulu Sungai Utara (Penulisan Nama Lembaga yg SALAH)
Penulisan nama lembaga yg salah akan menghasilkan file ez yg pada akhirnya TIDAK BISA diproses saat diupload ke portal BIO-UN.
Mengapa demikian ??
Hal ini dikarenakan penulisan nama lembaga yang tidak sesuai dengan prosedur akan menimbulkan perbedaan nama madrasah yang ada di database PDSP/BIO-UN sehingga file unduhan dari emis tsb dianggap tidak valid dan akhirnya tidak bisa diproses.
Lalu bagaimana SOLUSI-nya ??
Bagi Anda yang menghadapi kasus yang demikian, Anda harus menghubungi Admin Kabupaten setempat utk mengajukan PERUBAHAN NAMA LEMBAGA yang sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini dikarenakan nama lembaga di portal emis yang sudah terlanjur salah TIDAK BISA DIEDIT dan hanya bisa dilakukan oleh admin kabupaten ataupun admin yg levelnya lebih tinggi serta memiliki akses utk mengedit nama lembaga.
Demikian, semoga membantu dan selamat menyelesaikan proses pendataan Emis Madarasah 2017.