Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Alhamdulillah. Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tentang Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini dinyatakan agar dapat di implementasikan pembayarannya di satker masing-masing.
Silahkan simak surat edaran dibawah ini;
Silahkan simak surat edaran dibawah ini;
Silahkan jika ingin filenya klik DISINI