Assalaamu'alaikum Shabat Hanapi Bani.
Setelah sekian lama Guru Swasta atau Guru Non PNS di lingkungan kemenag tidak lagi menerima Tunjangan Fungsional yang biasa disingkat dengan TFG, kini Alhamdulillaah sepertinya mereka mulai mendapat angin segar.
Menteri Agama pada tanggal 3 Januari tadi mengeluarkan sebuah Surat Keputusan yang berisikan bahwa Guru Non PNS akan mendapatkan Insentif perbulan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Besar kemungkinan Insentif ini akan menggantikan Tunjangan Fungsional yang kini telah ditiadakan. Semoga Surat Keputusan ini segera direalisasikan mengingat betapa pentingnya Insentif ini bagi Guru Non PNS Kemenag guna menambah semangat dan Motifasi gairah kerja.
Adapun mengenai tata cara pembayarannya kita mesti bersabar dulu, hal ini sesuai dengan isi keputusan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Adapun mengenai tata cara pembayarannya kita mesti bersabar dulu, hal ini sesuai dengan isi keputusan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sambil menunggu hal tersebut, mungkin ada baiknya Sobat baca dulu isi Keputusan Menteri Agama tersebut dibawah ini;
Untuk download KMA No.1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non PNS ini silahkan Sobat klik DISINI.