Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KALSEL 1 Provinsi Kalimantan
Selatan meliputi:
1. Kabupaten Balangan
2. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
3. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
4. Kabupaten Hulu Sungai Utara
5. Kabupaten Tapin
membuka pendaftaran bagi laki-laki/perempuan terbaik Kalimantan Selatan untuk wilayah sebagaimana disebutkan di atas sebagai Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KALSEL 1 Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018 - 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia pada saat pendaftaran paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat;
7. Berdomisili di wilayah sesuai dengan Kabupaten/Kota tempat tujuan pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP Elektronik / Surat Keterangan dari Dukcapil sesuai dengan domisili tempat pendaftaran;
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan
17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua)
kali masa jabatan yang sama.
B. DOKUMEN PERSYARATAN
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPU Provinsi bermaterai Rp. 6000
(MODEL SP. CALON 1);
2. Fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dukcapil sesuai dengan domisili tempat pendaftaran;
3. Pasfoto berwarna, terbaru, ukuran 4 x 6 cm (6 lembar);
4. Daftar Riwayat Hidup bermaterai Rp. 6000 dengan pasfoto ukuran 3x4; (MODEL DRH CALON 6)
5. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir pejabat berwenang;
6. Makalah terstruktur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018; (MODEL PP CALON 5)
7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 dengan menyatakan :
(MODEL SP. CALON 2)
1) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon;
4) Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;
6) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;
7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
9) Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali di jabatan yang sama.
8. Surat Keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai
politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; (MODEL SK. CALON 3)
9. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;
10. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik bermaterai Rp. 6000;
(MODEL SP. CALON 4)
11. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang mengikuti seleksi.
D. TATA CARA PEMBERKASAN
Jumlah berkas yang wajib diserahkan/dikirimkan adalah :
JUMLAH RANGKAP ASLI/LEGALISIR 1
JUMLAH RANGKAP COPY ASLI 5
Semua berkas wajib dirapikan/dijilid/dibundel rapi sesuai dengan jumlah berkas yang wajib diserahkan dan dimasukkan dalam amplop besar atau sejenisnya dengan ketentuan menuliskan identitas pelamar dan di pojok kanan atas dituliskan wilayah Kabupaten/Kota tujuan pelamar.
Berkas dapat diserahkan langsung pada :
1. Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota KALSEL 1 Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Jend. A. Yani KM. 7.600 Bun Yamin Residence Blok B Grandland Raya No 65 Kertak Hanyar Kab. Banjar atau;
2. Kantor Perwakilan Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota KALSEL 1 Provinsi Kalimantan Selatan :
a. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Balangan untuk wilayah pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Balangan;
b. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk wilayah pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
c. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk wilayah pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
d. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk wilayah pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara
e. Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin untuk wilayah pendaftar yang berdomisili di Kabupaten Tapin;
Berkas sebagaimana ketentuan di atas dapat juga dikirimkan melalui PO BOX 212/BJM dengan batas akhir pengiriman tanggal 12 Maret 2018 cap pos/jasa pengiriman lainnya.
Jadwal pendaftaran/penyerahan/pengiriman berkas dari tanggal 2 Maret 2018 sampai dengan tanggal 12 Maret 2018, Penyerahan berkas mulai pukul 08.00 wita s.d. 16.00 wita pada hari kerja (Senin s.d Jum’at, tidak termasuk hari libur nasional).
Pengumuman lebih jelas (format surat pernyataan dan lain-lain) dapat dilihat pada papan pengumuman Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Jend A. Yani km 3,5 No. 212 Banjarmasin dan/atau Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota KALSEL 1 Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Jend. A. Yani KM. 7.600 Bun Yamin Residence Blok B Grandland Raya No 65 Kertak Hanyar Kab. Banjar dan/atau Kantor Perwakilan Tim Seleksi sebagaimana telah disebutkan di atas dan/atau website KPU Provinsi Kalimantan Selatan pada laman:
www.kalsel.kpu.go.id.
Adapun mengenai Formulir dan Jadwal bisa Sobat klik di link dibawah ini;