Paringin (Kemenag Kalsel) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan HM Yamani mengatakan, pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer yang dinilai tidak memiliki kinerja baik bisa dibebas tugaskan atau diberhentikan kapan saja.
Hal tersebut disampaikan Ka Kankemenag saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Kontrak Kerja para 10 orang PTT/Honorer Kemenag Balangan masa kerja 2018 di Aula Kemenag, Senin (19/02/18).
Yamani berharap pegawai honorer yang menerima SK agar dapat menjalankan pekerjaan dengan baik dan menjaga kedisiplinan selama bekerja.
“Lakukan pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab demi mengoptimalkan aktifitas kantor kita ini,” ujarnya
Lebih lanjut disampaikannya, ibarat seperti sebuah tim pegawai honorer juga diharapkan untuk selalu menjaga kekompakan, persatuan dan nama baik Kementerian Agama.
“Bedanya cuma di NIP saja, jadi apapun yang anda lakukan orang menilai tetap itu pegawai Kementerian Agama, karena itu tolong satukan misi, sama-sama membangun dan memajukan Kankemenag Balangan sesuai tugas yang diberikan,” terangnya.
Penyerahan SK kepada 10 orang pegawai honorer yang terdiri dari 5 orang pramubakti, 2 orang sekuriti, 2 orang office boy dan 1 orang driver tersebut turut disaksikan para Kasi/penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah Negeri.
Selain sebagai penghargaan untuk yang kontraknya diperpanjang, penyerahan SK tersebut juga untuk mengingatkan kembali poin-poin yang ada di dalam kontrak tersebut.