Setelah sekian alama menunggu, Alhamdulillaah akhirnya SK Dirjen dan Juknis TPG bagi Guru Madrasah tahun 2018 telah dirilis dibulan Maret 2018 ini meski sebenarnya tanggal penanda tanganan tertera 29 Desember 2017. SK ini bernomorkan 7214 tahun 2017.
Mengenai mekanisme pembayaran TPG tahun 2018 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Bagi Guru dan Pengawas Madrasah yang berstatus PNS mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok perbulan, sedangakan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan sebesar 1.500.000,- perbulan. Dan bagi Guru Non PNS yang sudah Inpassing dibayar sesuai dengan pangkat, golongan dan jabatan yang tertera di SK Inpassingnya.
Pemberlakuan rasio siswapun masih sama, yaitu 15:1 bagi guru yang mengajar di RA, MI, MTs dan MA. Terkhusus MAK maka diberlakukan rasio 12:1
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat SK Dirjen dan Juknis TPG bagi Guru Madrasah 2018 dibawah ini, atau Download langsung dengan klik DISINI.