Assalaamu'alaikum Sahbat hanapi bani.
Diantara tujuan kita berkeluarga adalah ingin mempunyai anak sebagai buah hati. Saat sang istri melahirkan tentunya peran kita sebagai seorang suami sangat diperlukan. Kehadiran kita disisinya tentunya akan memberikan kekuatan tersendiri baginya untuk menjalani persalinan.
Bersyukur sekarang ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang sudah menikah. Mereka kini bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan secara normal maupun operasi bedah caesar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dalam aturan ini PNS laki-laki dapat diberikan cuti saat sang istri akan melahirkan atau operasi caesar karena alasan penting (CAP).
"Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai lampiran surat keterangan rawat inap," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Menurut Ridwan, aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain mengakomodasi ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam aturan baru BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.
Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
"Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tegas Ridwan.