Alhamdulillaah kabar gembira semakin mendekati kita para guru yang mengabdikan diri di Kemenag. Khusus wilayah Kal-Sel, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Fajrianor Subhi telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Kemenag Kab/Kota se Kalimantan Selatan untuk melaksanakan veifikasi dan validasi terhadap selisih tukin guru dengan TPG yang insya Allah akan dilaksanakan pada;
Hari/Tanggal : Selasa 20 Maret 2018 s.d Sabtu 24 Maret 2018
Waktu : 08:00 s.d selesai
Tempat : Kemenag Kabupaten/Kota setempat
Alur Kerja Monitoring dan Evaluasi Data;
1. Memastikan data REKAP usulan dengan data BY NAME usulan dari Kantor Kementerian Agama HARUS SAMA.
2. Kantor Kementerian Agama Kab/Kota bersama-sama dengan SATKER pada Kab/Kota memastikan data telah dihitung dengan benar.
3. Tunjangan Kinerja bagi CPNS dibayarkan 80% dari TUKIN pada kelas jabatannya.
4. Bagi Guru PNS dari LUAR instansi Kementerian Agama dengan status DIPEKERJAKAN dan tidak dibayar tunjangan kinerja dari instansi induk, dibayarkan 100% dari kelas jabatannya.
5. Bagi Guru PNS yang belum sertifikasi dibayarkan 100% Tunjangan Kinerjanya pada kelas jabatannya.
6. Guru PNS Golongan II dibayarkan 100% dari kelas jabatannya yang setara dengan kelas jabatan fungsional terampil.
7. Bagi Guru PNS yang pensiun pada 2015 sampai 2018 maka selisih tunjangan kinerja diberikan sampai masa aktif sebelum pensiun.
8. Selisih tunjangan kinerja adalah TUNJANGAN KINERJA dikurangi TUNJANGAN PROFESI GURU (TUKIN-TPG), jika hasilnya ngatif maka dihitung 0 (nol).
9. Guru yang tidak mendapatkan TPG mendapatkan TUKIN penuh 100%.
10. Penghitingan dihitung dari tahun 2015 sampai 2018;
a. 2015 sebanyak 2 bulan.
b. 2016 sebanyak 13 bulan.
c. 2017 sebanyak 13 bulan.
d. 2018 sebanyak 13 bulan.