Dengan hormat, sehubungan dengan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menyampaikan kepada BAP- S/M dan Direktorat terkait melalui berbagai pertemuan dan pelaksanaan akreditasi melalui beberapa media cetak (pedoman dan juknis). Salah satu poin penting kebijakan tahun 2018 adalah melakukan akreditasi dengan prioritas
(1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi,
(2) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi,
(3) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih,
(4) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan
(5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018.
Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena, sampai saat ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yang melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
Unduh file diatas dengan klik DISINI