Salah satu ketentuan penetapan Calon Peserta PPG dalam Jabatan yang diterapkan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah linearitas kualifikasi akademik S-1/D-IV. Ketentuan ini tertuang pada surat bernomor 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018 tentang pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan.
Berikut ini adalah daftar linearitas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan: