Arba, 02 April 2025

Breaking News
>> Siapa Urutan Yang Harus Dikunjungi Lebih Dulu?  >> Cara Niat Zakat Fitrah serta Taqlidnya  >> Kumpulan Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Sambut Lebaran via Media Sosial  >> Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ramadhan Membentuk Pribadi Berkarakter, Disiplin, dan Peduli Lingkungan  >> Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2025  >> Do'a Puasa Ramadhan Hari ke-29, Lengkap dengan Arti, Bacaan Latin dan Arabnya    

24 Mei 2018

Download PP dan PMK tentang Gaji 13 serta THR 2018

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah uang yang diterima juga lebih besar, hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay) yang didapat tiap bulan.

“THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri saat mengumumkan hal ini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). Dia juga didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Adapun untuk gaji ke-13, kata Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Download DISINI
Download DISINI

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Siapa Urutan Yang Harus Dikunjungi Lebih Dulu?

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanap...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI