Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah uang yang diterima juga lebih besar, hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay) yang didapat tiap bulan.
“THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri saat mengumumkan hal ini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). Dia juga didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Adapun untuk gaji ke-13, kata Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
Download DISINI
Download DISINI