Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Pada tanggal 25 Mei 2018 tadi telah terbit sebuah surat edaran mengenai perpanjangan waktu pendaftaran PPG dan perbaikan TMT guru bagi guru Madrasah.
Didalam edaran tersebut dinyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melakukan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan ulang sampai dengan tanggal 8 Juni 2018.
2. Bagi guru madrasah yang akan melakukan perbaikan data TMT Guru dapat dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan menggunakan akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru dari Kepala Madrasah.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Berikut Surat Edaran tersebut:
Adapun mengenai pendaftaran dibagi menjadi dua tahap:
1. Tahap 1 - pendaftaran hingga tanggal 6 Juni 2018.
2. Tahap 2 - ajuan ulang bagi pendaftar yang di tolak di tahap 1 tanggal 7 - 8 Juni 2018.
Pada tanggal 25 Mei 2018 tadi telah terbit sebuah surat edaran mengenai perpanjangan waktu pendaftaran PPG dan perbaikan TMT guru bagi guru Madrasah.
Didalam edaran tersebut dinyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal6 Juni 2018. Bagi guru madrasah yang ingin melakukan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan ulang sampai dengan tanggal 8 Juni 2018.
2. Bagi guru madrasah yang akan melakukan perbaikan data TMT Guru dapat dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan menggunakan akun/login masing-masing. Proses perubahan dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugasan sebagai guru dari Kepala Madrasah.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Berikut Surat Edaran tersebut:
Adapun mengenai pendaftaran dibagi menjadi dua tahap:
1. Tahap 1 - pendaftaran hingga tanggal 6 Juni 2018.
2. Tahap 2 - ajuan ulang bagi pendaftar yang di tolak di tahap 1 tanggal 7 - 8 Juni 2018.
Mengenai tata cara edit TMT silahkan kunjungi artikel kami disini: