Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan kebijakan baru tentang sistem rangking SKD CPNS 2018.
Ada 2 kelompok yang dapat ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers pada Kamis 22 November 2018.
Konsfrensi pers tersebut disiarkan melalui akun media sosial BKN, @BKNgoid.
Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.
"Kita menggunakan sistem ranking untuk kelompok yang tidak lulus passing grade,"kata Kepala BKN.
Sementara untuk yang lulus passing gradeprosesnya tetap tidak ada perubahan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi kekurangan kuota peserta dari hasil tes SKD CPNS 2018.
"Jadi, ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi," kata Bima Haria Wibisana
"Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur," kata Bima Haria Wibisana.
Kalian yang sudah lolos passing grade tidak perlu khawatir akan dikalahkan oleh yang tidak lolos.
"Ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi yang sudah lulus passing grade."
Bima Haria Wibisana juga menjelaskan bagaimana pelaksanaan tes SKB nantinya.
"Masalah tes (SKB) ini hanya masalah teknis, dilakukan bersamaan tidak masalah." kata Bima Haria Wibisana.
Artinya tes SKB untuk 2 kelompok ini bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.
Pelaksanaan tes SKB sendiri masih tetap menggunakan CAT melalui komputer.
Sementara itu, Kepala BKN juga menjelaskan bahwa semua proses ini by system termasuk soal ranking.
Sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran adanya intervensi dari orang atau pihak tertentu.
Konfrensi pers Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ini dilakukan setelah aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
Aturan baru (Permenpan No 61 Tahun 2018) tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018), melansir dari Tribunnews.com.
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Permenpan No 61 Tahun 2018 telah diunggah di laman jdih.menpan.go.id.
Kalian bisa download dan membaca Permenpan No 61 Tahun 2018 di link berikut ini:
Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur dalam peraturan menteri.
Artinya peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade SKD tetap bisa ikut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tentunya ada syarat untuk peserta CPNS 2018 yang tak lolos passing grade ini.
Peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Syarat-syarat di atas berlaku jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam pasal 4 Permenpan No 61 Tahun 2018.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Adapun contoh study kasus seperti dibawah ini:
https://www.hanapibani.com/2018/11/cpns-2018-ketentuan-jumlah-saingan-dalam-skb.html?m=1