Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 103
Tahun 2018 tentang Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen Pegawai Negeri
Sipil Pada Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Untuk menjamin proses pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja guru PNS pada
Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Nomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan
Kinerja Guru PNS Pada Madrasah;
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melakukan sosialisasi Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam angka (1) kepada satuan kerja di wilayahnya.
3. Berdasarkan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam angka (1), Madrasah Negeri
Satker Pengelola Keuangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang menjadi pelaksana pembayaran Tunjangan
Kinerja guru agar melakukan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja guru on going
tahun 2018 dengan mengoptimalkan anggaran belanja pegawai pada DIPA Tahun
Anggaran 2018.
4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi melaporkan secara tertulis kepada Direktorat Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja guru pada
satuan kerja di wilayahnya yang meliputi:
a. Rekapitulasi pembayaran Tunjangan Kinerja guru per satuan kerja;
b. Daftar rinci guru penerima Tunjangan Kinerja dan besarannya.
Adapun mengenai Juknisnya adalah sebagai berikut: