Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
JAKARTA—Penerbitan kartu nikah oleh Kementrian Agama melalui Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) menuai pro dan kontra. Salah satunya soal kepemilikan kartu nikah yang hanya diperuntukkan bagi pasangan muslim.
“Kita tidak melayani kartu nikah untuk non-muslim jadi Bimas Islam Kemenag ini hanya menyediakan layanan untuk urusan agama Islam.” Kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Mohsen.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Supil Kementrian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif menjelaskan, sistem pendataan pernikahan di Indonesia, terbagi menjadi dua. Pertama, pencacatan nikah pasangan muslim di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, pencatatan nikah pasangan non muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut dia, selama ini data catatan pernikahan non-muslim sudah terintegrasi dengan baik. Jadi, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP) akan langsung menunjukkan data pasangannya. Pengintegrasian data ini, lanjut Zudan juga telah diterapkan sejak lama oleh Kemendagri.
“Kalau di Dukcapil itu produknya Akta, bentuknya selembar begitu seperti piagam, bukan berupa buku, dan sudah ada NIK-nya. Jadi saat mengetik NIK, maka akan langsung terdata siapa istri atau suaminya,” jelas Zudan, Kamis (15/11/2018).
Sedangkan pasangan muslim, kata Zudan, masih banyak yang telah memiliki buku nikah, namun tidak segera melapor ke Dukcapil, sehingga statusnya dalam data Dukcapil masih belum berubah. Oleh karena itu, Kemenag bekerja sama dengan kemendagri terkait sistem informasi manajemen pernikahan. Dengan begitu, data pasangan yang menikah di KUA dapat secara otomatis masuk ke Dukcapil.
“Ini merupakan kerja sama yang kita (Kemendagri) koordinasikan dengan Kemenag agar kedepannya, siapa pun yang menikah di KUA, datanya akan langsung terintegrasi ke Dukcapil,” jelas dia.
Zudan menegaskan, kerja sama ini bukan menadakan bahwa sistem pencatatan KUA kurang baik.
“Ini bukan berarti pencatatan di KUA kurang ya. Pencatatan KUA sudah benar, hanya saja pemberian data terbarunya ke Dukcapil yang belum otomatis,” kata dia.