Breaking News

27 November 2018

Surat Edaran Terbaru Pengelolaan Tunjangan Insentif GBPNS 2018

Tertanggal 23 Nopember 2018, Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran dan Lampiran Petunjuk Teknis Tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Sesuai dengan hal yang sudah diketahui teman-teman Operator Madrasah, bahwa fitur tunjangan ini juga sudah ada di akun PTK yang memenuhi syarat pada SIMPATIKA. Dan yang perlu diperhatikan disini selain syarat, mekanisme dan lainnya adalah poin 5 pada surat edaran ini, yaitu pembayaran tunjangan insentif ini akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota masing-masing wilayah. Berikut surat edaran yang dimaksud.


Dan dibawah ini kami akan melampiran screenshoot beberapa poin penting pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018, tentang Tujuan, Sasaran, Mekanisme Pelaksanaan yang meliputi Penetapan Penerima, Penyaluran Tunjangan Insentif, Nominal Tunjangan, Kewajiban Penerima, dan Penhentian Pemberian Tunjangan Insentif. 








Demikian artikel tentang Surat Edaran dan Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Aamiin.

Sumber : Oppmi.id
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI