Tertanggal 23 Nopember 2018, Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran dan Lampiran Petunjuk Teknis Tentang Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Sesuai dengan hal yang sudah diketahui teman-teman Operator Madrasah, bahwa fitur tunjangan ini juga sudah ada di akun PTK yang memenuhi syarat pada SIMPATIKA. Dan yang perlu diperhatikan disini selain syarat, mekanisme dan lainnya adalah poin 5 pada surat edaran ini, yaitu pembayaran tunjangan insentif ini akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota masing-masing wilayah. Berikut surat edaran yang dimaksud.
Dan dibawah ini kami akan melampiran screenshoot beberapa poin penting pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018, tentang Tujuan, Sasaran, Mekanisme Pelaksanaan yang meliputi Penetapan Penerima, Penyaluran Tunjangan Insentif, Nominal Tunjangan, Kewajiban Penerima, dan Penhentian Pemberian Tunjangan Insentif.
Demikian artikel tentang Surat Edaran dan Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Aamiin.
Sumber : Oppmi.id