Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tips mudah untuk mengecek peserta lolos CPNS 2018 yang berhak ikut tes seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018.
Sebelumnya, sejumlah instansi telah mengumumkan hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Untuk mengetahui lolos atau tidak pelamar di tes SKD CPNS 2018, ia harus mengecek secara manual melalui website instansi yang dilamarnya atau log in kembali ke sscn.bkn.go.id.
BKN menjelaskan ada tips mudah untuk mengecek peserta lolos CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sehingga tak perlu mengecek manual.
Dilansir dari laman Twitternya @BKNgoid pada Rabu (5/12/2018), BKN membongkar tips mudah untuk mengecek peserta CPNS 2018 yang lolos SKD dan berhak ikuttes SKB CPNS 2018.
BKN mengatakan, pelamar CPNS 2018 bisa login ke sscn.bkn.go.id.
Kemudian, pelamar CPNS 2018 dihimbau menelusuri laman sscn.bkn.go.id.
Di bagian bawah laman sscn.bkn.go.id tersebut telah ada hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar CPNS 2018.
Dengan begitu, pelamar CPNS 2018 tak perlu repot-repot mengecek manual hasil SKD.
Kendati demikian, BKN menegaskan cara mudah ini hanya berlaku untuk instansi yang sudah menerapkan Digital Signature (DS).
Lebih lanjut, BKN menerangkan, DS merupakan tanda tangan elektronik hasil kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
DS diterapkan agar tak ada dokumen yang dipalsukan.
BKN pun menghimbau agar masyarakat tak mencoba memalsukan dokumen tersebut karena pasti ketahuan.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) di antaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.
BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).
BKN menyatakan, soal-soal SKB nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.
"Untuk JFT biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah JFT, soal SKB tak jauh dr Permenpan RB ybs," tegas BKN.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan CPNS 2018 yang kamu lamar bagian dari JFT atau JP maka kamu bisa melihatnya di link berikut.
Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.