Menindaklanjuti hasil penelaahan DIPA online Tahun Anggaran 2019, bahwa terdapat catatan untuk output 2133.004 : Guru NON-PNS Penerima Tunjangan Fungsional agar direvisi menjadi Guru Non PNS Penerima Insentif, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untyk melakukan proses revisi nomenklatur pada awal Januari 2019.
Selanjutnya, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Indonesia yang memiliki output 2133.004 : Guru NON-PNS Penerima Tunjangan Fungsional pada DIPA Petikan masing-masing agar tidak melakukan pencairan anggaran sebelum revisi nomenklatur selesai dilaksanakan.
Selanjutnya, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Indonesia yang memiliki output 2133.004 : Guru NON-PNS Penerima Tunjangan Fungsional pada DIPA Petikan masing-masing agar tidak melakukan pencairan anggaran sebelum revisi nomenklatur selesai dilaksanakan.