Dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dirasa layaknya angin segar bagi mereka yang masih mencari peruntungan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil di daerahnya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, kehebohan muncul tak lama setelah pengumuman yang di publikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pamekasan melalui website resmi BKPSDM yang menyatakan membatalkan kelulusan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atas nama Amalia Rasyid dan Ach. Mubarok Wardana S, secara tiba-tiba.
Pasalnya peserta atas nama Amalia Rasyid mengeluhkan mengenai nilai yang lulus ambang batas atau passing grade bahkan tergolong tinggi, tapi dinyatakan tidak lulus pada saat momen perjuangan terakhir karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan.
Amalia Rasyid (32) mengungkapkan, merasa kecewa mengenai pengumuman yang di keluarkan oleh Pemkab Pamekasan tersebut. Karena saat tes SKB dan selama mnunggu pengumuman kelulusan dia tidak mendapatkan pemberitahuan atau pemanggilan secara personal dari panitia berkenaan dengan kualifikasi pendidikannya.
"Jujur saya merasa kecewa, karena telah bersungguh-sungguh mempersiapkan CPNS tahun ini dan pada akhir perjuangan saya, harus dinyatakan gagal karena administrasi yang semestinya sudah diputuskan dari awal atau sebelum tes" ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (24/12/2018).
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui website resmi BKPSDM tersebut, kualifikasi pendidikan Amalia Rasyid yaitu Sarjana S-1 Kimia dengan formasi jabatan guru IPA pertama. Sementara kualifikasi yang dibutuhkan S-1 Pendidikan IPA/Sains.
Alasan pemerintah membatalkan kelulusan mereka, karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan.
Begini isi suratnya, "Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018, Perihal Penyelesaian Terhadap Peserta Seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan, dengan ini diumumkan Peserta yang telah mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan kelulusannya karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu: Nama: Amalia Rasyid, No Peserta, 65061230002593, Jabatan Guru Ipa Pertama, Kualifikasi Pendidikan yang di miliki S-1 Kimia, Kualifikasi Pendidikan (dipersyaratkan sesuai Kepmenpan).
Amalia Rasyid menyatakan rasa kecewanya, "Saya sudah mendaftar secara online dan lolos adminitrasi. Tapi kemudian mengapa saat akhir pengumuman setelah saya melewati sesi tes dan mendapat nilai di ambang batas pada akhirnya saya di nyatakan tidak lulus karena perihal tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan saya," keluhnya.
Oleh karena itu, Amalia Rasyid meminta kepada Pemkab Pamekasan untuk menindaklanjuti masalah tersebut dan dapat di pertimbangkan sebaik mungkin.
"Saya Sangat kecewa Saya meminta agar ke depannya seleksi cpns lebih baik lagi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Terutama mengenai sistem penerimaan CPNSnya. Jika memang saya digagalkan kelulusannya lalu siapa yang akan mengisi formasi saya padahal saya satu satunya calon di sekolah yang dituju. Saya bukan tidak terima dinyatakan kualifikasi pendidikan saya tidak sesuai namun yang saya sesalkan kenapa ini terjadi disaat semuanya sudah selesai bukan di awal adiministasi. Setelah saya berusaha maksimal. Saya percaya rezeki itu dari Allah dan tidak akan tertukar," imbuhnya.