Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera dilakukan selepas masa penarikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 rampung.
Meski demikian, proses seleksi CPNS 2018 yang hingga kini belum rampung membuat waktu penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan secara pasti.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang menyebutkan bahwa ada beberapa landasan hukum yang harus dibuat sebelum perekrutan PPPK bisa terlaksana.
"Itu enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).
Setelah Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing Kementerian/Lembaga juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga PPPK di masing-masing instansi.
"Masing-masing Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah kebutuhan PPPK di masing-masing instansi. Jadi enggak mudah, kita harus mulai dari awal lagi," sebut dia.
Kendati demikian, Ridwan berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.
"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia.