Saat ini proses rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 memasuki tahap akhir.
Beberapa waktu lalu sejumlah instansi baik Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kini peserta tengah menunggu pengumuman kelulusan hasl integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan SKB.
Untuk pemerintah daerah caraIntegrasi kedua nilai tersebut telah ditetapkan rumusnya yaiut 40 persen untuk SKB dan 60 Persen untuk SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri lewat akun Twitternya memastikan proses penerimaan CPNS berlangsung transparan.
Hingga saat ini pihak BKN baru saja menyelesaikan proses rekonsiliasi dengan seluruh instansi sebelum pengumuman kelulusan.
Sementara itu, peserta CPNS 2018 banyak yang telah melakukan integrasi nilai SKD dan SKB sendiri khusus seleksi CPNS instansi Pemda yang hanya menggunakan SKD dan SKB menggunakan sistem CAT.
Sehingga seluruh hasil tes bisa dipantau peserta.
Peserta yang berpeluang lulus pun sudah banyak mencari tahu syarat-syarat pemberkasan bagi peserta lulus CPNS 2018.
Panitia seleksi CPNS Provinsi Sumatera Selatan dari awal telah memberikan persyaratan yang harus dilengkapi bagi peserta yang lulus saat ini.
Berikut syarat-syarat bagi peserta lulus seleksi CPNS 2018 pemrov Sumsel.
Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2018, antara lain: