Breaking News

30 Desember 2018

Surat Edaran Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Agama

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30/V.146-1/99 tanggal 15 Oktober 2018 perihal Pengukuran Indeks Profesional ASN,  dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengelola kepegawaian pada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementrian Agama wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di masing-masing lingkungan Satuan Kerjanya.

2. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan dengan menggunakan aplikasi online di alamat website http://ip-jasn.bkn.go.id dengan nama pengguna kemenag dan password 3012.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian Saruan Kerja eselon II, agar menyampaikan sueat tertulis yang menyatakan bahwa data yang di input pada aplikasi sudah valid dan telah diperiksa sesuai kondisi yang sebenarnya yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal u. P Kepala Biro Kepegawaian,  untuk diteruskan ke Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.

4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui email penghargaan.ropeg@gmail.com, Karnudin (081287733703), Sugeng Riyanto (081340179849).

Download Surat Edaran
Adapun mengenai cara pengisian bagi ASN silahkan klik DISINI


0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Kumpulan Kunci Jawaban - Web-Based Pengelolaan Pembelajaran - Pelatihan Multimedia Berbasis Web - Pintar Kemenag

السلام عليكم Ùˆ رحمة الله Ùˆ بركاته بسم الله Ùˆ الحمد لله اللهم صل Ùˆ سلم على سيدنا محمد Ùˆ على أله  Ùˆ صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanapi Bani . ...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI