Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Berdasarkan Permendesa No. 16/2018
Tahukah anda Untuk apa Dana Desa Tahun 2019 Didesa anda??
Ini penjelasanya berdasarkan Permendesa No. 16/2018
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
1. pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin
2. penerangan lingkungan pemukiman
3. pedestrian
4. drainase
5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama
6. pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk
7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan
8. sumur resapan
9. selokan
10. tempat pembuangan sampah
11. gerobak sampah
12. kendaraan pengangkut sampah
13. mesin pengolah sampah dan
14. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
1. Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS
2. tambatan perahu
3. jalan pemukiman
4. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian
5. jalan poros Desa
6. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata
7. jembatan desa:
8. gorong-gorong
9. terminal desa dan
10. sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro
2. pembangkit listrik tenaga diesel
3. pembangkit listrik tenaga matahari
4. instalasi biogas
5. jaringan distribusi tenaga listrik dan
6. sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1. jaringan internet untuk warga Desa
2. website Desa
3. peralatan pengeras suara (loudspeaker.
4. radio Single Side Band (SSB. dan
5. sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
1. air bersih berskala Desa
2. sanitasi lingkungan
3. jambanisasi
4. mandi, cuci, kakus (MCK.
5. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa
6. alat bantu penyandang disabilitas
7. panti rehabilitasi penyandang disabilitas
8. balai pengobatan
9. posyandu
10. poskesdes/polindes
11. posbindu
12. reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan dan
13. sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. taman bacaan masyarakat
2. bangunan Pendidikan Anak Usia Dini
3. buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya
4. wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini
5. taman belajar keagamaan
6. bangunan perpustakaan Desa
7. buku/bahan bacaan
8. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
9. sanggar seni
10. film dokumenter
11. peralatan kesenian dan
12. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa
3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. bendungan berskala kecil
2. pembangunan atau perbaikan embung
3. irigasi Desa
4. percetakan lahan pertanian
5. kolam ikan
6. kapal penangkap ikan
7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan
8. tambak garam
9. kandang ternak
10. mesin pakan ternak
11. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan. dan
12. sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. mesin jahit
2. peralatan bengkel kendaraan bermotor
3. mesin penepung ikan
4. mesin penepung ketela pohon
5. mesin bubut untuk mebeler dan
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. pasar Desa
2. pasar sayur
3. pasar hewan
4. tempat pelelangan ikan
5. toko online
6. gudang barang
e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1. pondok wisata
2. panggung hiburan
3. kios cenderamata
4. kios warung makan
5. wahana permainan anak
6. wahana permainan outbound
7. taman rekreasi
8. tempat penjualan tiket
9. rumah penginapan
10. angkutan wisata
f. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG. untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1. penggilingan padi
2. peraut kelapa
3. penepung biji-bijian
4. pencacah pakan ternak
5. sangrai kopi
6. pemotong/pengiris buah dan sayuran
7. pompa air
8. traktor mini
4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. pembuatan terasering
b. kolam untuk mata air
c. plesengan sungai
d. pencegahan kebakaran hutan
e. pencegahan abrasi pantai
5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
a. kegiatan tanggap darurat bencana alam
b. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi
c. pembangunan gedung pengungsian
d. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam
e. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.