Telah terbit Surat Keputusan SK yang diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo yang dikeluarkan Pada kantor Kementerian pertanggal 4 Desember 2018.
Surat edaran nomor: 446/10773/SJ tertanggal 4 Desember tersebut ditujukan pada bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2018, tentang jabatan dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan tertentu, dengan batas usia pelamar paling tinggi usia pelamar 40 tahun, dan keputusan bersama Menteri Kesehatan RI, Kementerian PAN RB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor HK.01.07.08./Menkes/271/2018 nomor 19 tahun 2018.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2018, tentang jabatan dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan tertentu, dengan batas usia pelamar paling tinggi usia pelamar 40 tahun, dan keputusan bersama Menteri Kesehatan RI, Kementerian PAN RB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor HK.01.07.08./Menkes/271/2018 nomor 19 tahun 2018.
Dari keterangan tertsebut, dapat kita Simpulkan beberapa poin, yaitu;
1. Gubernur, Bupati, Walikota untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden.
2. PTT yang dimaksud tercatat dalam data base di sistem informasi kepegawaian, dan aktif bertugas 1 Desember 2015.
3. Pengangkatan CPNS pegawai PTT oleh Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan oleh kepala daerah, ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan RI.
4. Agar proses administrasi lancar, pemerintah kabupaten dan kota berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Upaya yang ia lakukan saat ini yakni mengadakan koordinasi ke BKD kabupaten dan kota di daerah untuk mencocokan database, sebelum dilakukan pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama.