Jakarta -
Badan Koordinasi Penanaman Modal mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman nomor: 07/PPSCPNS/XII/2018.
Terdapat sebanyak 49 peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS BKPM 2018. Daftar lengkap peserta seleksi yang lulus bisa dicek di sini.
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk segera melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib membawa dokumen administrasi sebagaimana dipersyaratkan pada lampiran.
Hari/tanggal : Rabu-Jumat. 9-11 Januari 2019
Waktu : 08.00-12.00 WlB
Tempat : Ruang Manado. Gedung Ismail Saleh Lantai 3, Badan Koordinasi Penanaman Modal, JI. Jenderal Gatot Subroto No. 44. DKI Jakarta 12190
3. Berpakaian kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam, dan sepatu pantofel hitam.
4. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor lnduk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan lentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
5. Apabila pada tanggal yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atas, peserta tidak hadir atau tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
6. Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat membuat surat permohonan (Lampiran 7) dan ditandatangani di atas meterai Rp6000, dengan memberikan alasan secara lengkap.
7. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
8. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka Badan Koordinasi Penanaman Modal berhak membatalkan keikutsertaan peserta pada tahapan ujian dan atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS BKPM dan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindakan pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.