Izin operasional pondok pesantren merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.
Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan.
Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat.
Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
DOWNLOAD
Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan.
Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah pondok pesantren, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat.
Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi disebut pondok pesantren. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada pondok pesantren, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
DOWNLOAD