Jumahat, 04 April 2025

Breaking News
>> Siapa Urutan Yang Harus Dikunjungi Lebih Dulu?  >> Cara Niat Zakat Fitrah serta Taqlidnya  >> Kumpulan Twibbon Idul Fitri 2025 untuk Sambut Lebaran via Media Sosial  >> Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ramadhan Membentuk Pribadi Berkarakter, Disiplin, dan Peduli Lingkungan  >> Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2025  >> Do'a Puasa Ramadhan Hari ke-29, Lengkap dengan Arti, Bacaan Latin dan Arabnya    

24 Januari 2019

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. - Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.

  1. - Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.

  1. - Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.

  1. - Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.

  1. - Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.

  1. - Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

LAMPIRAN

0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Siapa Urutan Yang Harus Dikunjungi Lebih Dulu?

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat  Hanap...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI