Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Anggota PPK, PPS, KPPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS Pemilu Tahun 2019 wajib menandatangani Pakta Integritas sebagai terlampir.
2. Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, KPPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS ditandatangani tanpa dilakukan seremonial.
3. KPU Provinsi/KIP Aceh agar melakukan supervisi pelantikan 2 (dua) orang anggota PPK dan Pengukuhan Anggota PPK, PPS, KPPS, Sekretariat PPK dan PPS Pemilu 2019.
DOWNLOAD