Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
P3K / PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sama halnya dengan PNS, P3K juga merupakan pegawai yang digaji oleh pemerintah dengan gaji yang sama, bedanya hanya saja P3K ini tidak ada pensiunnya.
P3K ini direncakan akan diselenggarakan dalam beberapa tahap. Pada saat ini telah dibuka tahap I (pertama) dengan memprioritaskan tenaga honorer yang termasuk kategori II / K-2.
Berikut nama-nama tenaga honurer yang bisa mengikutinya:
Bagi Sobat yang ingin download dapatkan fikenya silahkan klik dibawah ini: