Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Baru-baru ini pihak kami mendapatkan pesan singkat lewat Whatsapp yang berasal dari pihak Penmad yang katanya harap menjadi perhatian bersama.
Isi dari pesan singkat tersebut adalah sebagai berikut;
Himbauan dari pusat
Yth Bpk,Ibu guru ketua MGMP.
Ini info terkait pembenahan pegawai PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kontrak), dan Honor (Honor daerah dan Honor Yayasan).
Maka thn 2019 ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan :
- Pengawas dituntut pembinaan langsung dan melekat terkait dengan profesionalisme guru, PPG daljab dan sertifikasi guru, baik melalui MGMP maupun langsung.
- MGMP menjadi sirkulasi utama pembinaan dan informasi terkait kegiatan peningkatan program pemerintah.
- Guru yang tidak mengikuti MGMP dalam 1 bln, maka dihapus dari MGMP.
- Guru yang tidak mengikuti MGMP dlm 3 buln dikeluarkan dari SIM PKB.
- Guru yg dicoret dari MGMP dan Sim PKB tidak berhak dinilai PKGnya.
- Guru yg tidak dinilai PKG nya maka tidak diterbitkan SKTP nya (Surat Keputusam Tunjangan Fungsional) baik negeri atau Swasta.
- Guru yg dicoret dr MGMP dan Simp PKB akan terkendala dlm mengikuti saringan PPPK.
- Yang SKTP nya tidak terbit, PNS atau Honor, maka Sertifikasinya Tertunda/ditangguhkan.
- Tahun 2019 Guru yang tidak masuk PNS, disaring dlm PPPK dari negeri dan swasta yg tercatat sebagai pegawai honor hingga thn 2018 dg prioritas K2.
- Penempatan guru hasil PPPK berdasarkan pada pemetaan pegawai oleh disdik dg data dari Pengawas Kabupaten (PPPK dari Swasta bisa ditempatkan di negeri).
- Pegawai PPPK di tugaskan kontrak dan dievaluasi disdik melalui Pengawas dalam PKG, jika kinerja kurang baik bisa diputuskan kontraknya sesuai konduite si pegawai.
- Guru yg tidak diizinkan MGMP oleh kepseknya, maka kasek ybs tidak berhak menerbitkan nilai PKG dan SKTP, karena tidak dlm binaan Pengawas maupun MGMP.
- Pemberian sertifikasi diproses melalui PPG Daljab dlm wktu 1 thn dengan efektif tatap muka 6 bulan.
- PPG Daljab negeri swasta, dilakukan bertahap dan saat ini telah sampai gelombang 3. Yg tercatat dan belum terundang harap berkomunikasi dg Pengurus MGMP atau diknas.
- PTK utk Kenaikan pangkat PNS harus melalui seminar di MGMP diketahui dan dilegalisasi oleh Pengawas.
Masih banyak info yang perlu kita ketahui terkait dengan nasib guru thn 2019.
Terimakasih.