Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Sebagaimana biasa, setiap awal tahun pada Dirjen Pendidikan Islam pasti mengeluarkan peraturan baru berupa Juknis dalam tata cara pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP). Beitu juga pada Tanggal 31 Januari 2019 Juknis BOP RA kembali diterbitkan dengan Nomor 632 Tahun 2019.
Pengertian BOP
BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing- masing RA. BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.
Tujuan BOP
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD
Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
- Membantu biaya operasional RA
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Untuk Lebih jelasnya silahkan simak Juknis BOP RA Tahun Anggaran 2019 dibawah ini;
DOWNLOAD
Demikian sedikit uraian yang dapat kami sampaikan.
Semoga ada manfaatnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.