Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor-451 tahun 2019 tentang juknis / petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2018/2019 yang menyatakan bahwa juknis bos madarasah /kemenag 2019 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme dana bantuan oprasioanal sekolah pada tingkat madarasah anggaran 2019.
Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2019 Madrasah:
- Disimpan dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
- Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima dana PIP.
- Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
- Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
- Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau acara keagamaan.
- Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Untuk lebih jelasnya mengenai aturan lainnya silahkan simak berikut ini:
Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai juknis Bos Madrasah 2019.
Moga bermanfaat .