Sanayan, 14 April 2025

Breaking News
>> Unduh Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Mapel Umum Jenjang MI  >> Lengkap! Unduh Modul Pedagogik Resmi untuk Peserta PPG Batch 1 Kemenag Tahun 2025  >> Akses Modul Pedagogi PPG Sudah Dibuka: Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!  >> Kabar Terbaru PPG Batch 2: Khusus untuk Mapel Umum, Ada yang Berbeda!  >> Kapan PPG Mapel Umum Dimulai? Ini Penjelasan Kemenag  >> Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ bagi JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik Tahun 2025    

13 Februari 2019

Juknis BOS Madrasah 2019 (MI, MTs dan MA)

Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani. 

Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor-451 tahun 2019 tentang juknis / petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2018/2019 yang menyatakan bahwa juknis bos madarasah /kemenag 2019 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan dan menakanisme dana bantuan oprasioanal sekolah pada tingkat madarasah anggaran 2019.


Juknis BOS Madrasah 2019 (MI, MTs dan MA)


Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2019 Madrasah:


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
  6. Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima dana PIP.
  7. Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
  9. Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
  12. Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau acara keagamaan.
  13. Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya mengenai aturan lainnya silahkan simak berikut ini:


 Hanapi Bani


Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai juknis Bos Madrasah 2019.
Moga bermanfaat .
0 Comments

Tidak ada komentar:

Translate

Artikel Terbaru

Unduh Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Mapel Umum Jenjang MI

     السلام عليكم و رحمة الله و بركاته بسم الله و الحمد لله اللهم صلى على سيدنا محمد و على أله  و صحبه أجمعين Salam Sahabat   Hana...

Powered by BeGeEm - Designed Template By HANAPI