Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi Insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Fungsi utama dari tunjangan insentif ini adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil, dan masih dilanjutkan pada tahun 2019 ini.
Berikut JUKNIS Insentif GBPNS di tahun 2019 ini;
Untuk unduh filenya silahkan klik dibawah ini :