Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapi Bani.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 8 Ayat (1) diatur bahwa;
"Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya".
Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentenag Pemberian, Penambahan, an Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada maddrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjanagan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Beriku isi dari JUKNIS tersebut;
Untuk mendownload filenya silahkan Sobat klik dibawah ini: